Beranda Penukal Abab Lematang Ilir Humas PT. Daqing Citra PTS: Aktifitas Survei Seismik Sudah Sesuai Prosedur

Humas PT. Daqing Citra PTS: Aktifitas Survei Seismik Sudah Sesuai Prosedur

188
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

PALI, Beritakajang.com – Tim Humas PT. Daqing Citra Potrelium Teknologi Servis (PTS) subcon PT. Pertamina menyampaikan, kegiatan pemasangan patok dan aktifitas survei seismik yang dilakukan pihaknya di wilayah Abab, Penukal, dan Tanah Abang Kabupaten Penukal Abab Lematang Ilir (PALI) sudah sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. Ada sosialisasi dan izin dari pemilik lahan.

Humas PT. Daqing Citra PTS, Syamsul menambahkan, aktifitas yang dilakukan baru survei dan belum produksi dilakukan sesuai prosedur didahului dengan sosialisasi, baik dengan pihak di kabupaten, kecamatan, hingga kembali sosialisasikan di tingkat desa.

“Patok yang kita pasang tidak permanen. Patok hanya untuk menunjukkan bahwa arah lintasan kami itu ke mana. Patok juga dipasang untuk mengetahui batas lahan antara lahan si A pihak dengan lahan si B, juga batas dari satu batas desa dengan lainnya,” kata dia, Sabtu (29/4/2023).

Ia menginstruksikan kepada pekerja agar selalu berjalan hanya di lintasan saja, artinya supaya tidak ada kerusakan di luar daripada lintasan.

“Sedangkan patok yang dipasang juga itu tidak permanen, sewaktu-waktu kalau sudah selesai kegiatan akan dicabut. Dan tujuan survei untuk mengetahui apakah ada sumber daya minyak bumi disitu, dan menjadi alasan melakukan survei didaerah-daerah, termasuk di PALI,” tambah dia.

Survei ini, kata dia, menindaklanjuti hasil dari pemindaian satelit, yang kemudian dicurigai kalau disitu ada potensi minyak dan gasnya. Kemudian harus dibuktikan melalui pendataan di darat dengan metode survei siesmik.

“Supaya kita ketahui, karena sifat minyak dan gas ini dia sama dengan air, dia akan terus mengalir mencari tempat yang paling rendah, survei ingin mengetahui kalau mengalir itu arahnya ke mana dan mentoknya di mana,” katanya.

Untuk masyarakat, lanjut dia, pihaknya sudah melakukan sosialisasi sebelum dipasang patok berupa pendataan kepemilikan lahan, dan meminta kepada kepala desa untuk menunjuk satu atau dua orang untuk melakukan pendampingan.

“Mungkin pada saat kegiatan berjalan, masih ada pendamping-pendamping ini ternyata belum atau tidak mengetahui nama-nama pemilik lahan secara keseluruhan, atau ada lahan yang sudah berubah kepemilikannya karena dijual misalnya. Belum ada pelaporan ke pihak desa kan biasanya seperti itu,” katanya.

Menurut dia, untuk antisipasi persoalan seperti ini maka pihaknya dari tim kehumasan memberitahukan kepada teman-teman di lapangan untuk menyetop sementara kegiatan itu, kemudian mengadakan pertemuan dengan pemilik-pemilik lahan tersebut. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here