Beranda Palembang Satpol PP Kota Palembang Bongkar Lapak PKL

Satpol PP Kota Palembang Bongkar Lapak PKL

419
0
BERBAGI
Satpol PP Kota Palembang saat melakukan pembongkaran lapak milik PKL. (Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palembang melakukan pembongkaran lapak milik pedagang kaki lima (PKL) di sepanjang Jalan KH. Azhari Kelurahan 7 Ulu Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Kota Palembang.

Kasat Pol PP Kota Palembang GA Putra Jaya melalui Kabid Bina Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat, Carli Panggarbesi mengungkapkan, pembongkaran dan penertiban ini berdasarkan surat pemberitahuan dari Satuan Polisi Pamong Praja.

Menurutnya, dalam pembongkaran dan penertiban sudah mengikuti aturan Perda 44 Tahun 2022 tentang ketentraman dan penertiban umum yang tidak diperbolehkan PKL jualan di sepanjang Jalan KH Azhari Palembang.

“Sebelumnya kita memang sudah memberitahukan ke para PKL, dan kita juga bertindak di lapangan secara humanis. Sehingga, para pedagang tidak merasa terzholimi,” kata Carli usai melakukan pembongkaran dan penertiban di TKP, Sabtu (4/12).

Adapun bangunan yang dilakukan pembongkaran yaitu jenis lapak PKL sebanyak ratusan unit di sepanjang Jalan KH Azhari, Kelurahan 7 Ulu, Kecamatan Seberang Ulu (SU) I Kota Palembang.

“Disini kita hanya menjalankan perintah dengan penuh rasa tanggung jawab,” tutupnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here