Beranda Hukum & Kriminal Polisi Gerebek Lokasi Penimbunan BBM Ilegal di Kertapati Palembang

Polisi Gerebek Lokasi Penimbunan BBM Ilegal di Kertapati Palembang

100
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota gabungan Satreskrim Polrestabes Palembang bersama Polsek Kertapati menggerebek tempat penimbunan BBM ilegal jenis minyak solar di Jalan Mayjen Yusuf Singadekane Kelurahan Karya Jaya Kecamatan Kertapati Kota Palembang, Jumat (28/4/2023) sekira pukul 21.30 WIB.

Dalam giat tersebut pimpin langsung Kasat Reskrim AKBP Haris Dinzah dan Kapolsek Kertapati AKP Alfredo Hidayat.

Dari lokasi TKP, barang bukti yang ditemukan berupa 2 mesin pompa, 38 drum besi kosong, 5 drum besi berisi minyak solar olahan, 2 tedmond besar kosong, 11 tedmond babytank berisi minyak solar olahan 11.000 liter, 17 tedmond babytank berisi minyak solar murni 17.000 liter, 3 selang 20 meter, serta 1 tedmond babytank kosong.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Harryo Sugihhartono saat sidak langsung ke TKP mengatakan, anggota menemukan gudang tempat penimbunan itu yang direncanakan menjadi tempat pengoplosan dari BBM jenis solar.

Lanjut Kombes Pol Harryo mengatakan, proses pengoplosan disini patut diduga minyak yang dibeli murni dari SPBU, lalu dicampur dengan minyak yang tidak murni atau masih butuh penyulingan (minyak berasal dari Sekayu) aktivitas dari minyak sumur – sumur ilegal.

“Diduga minyak ini akan dioploskan. Pada kesempatan ini kami belum bisa menemukan barang campuran. Karena blecing ini sangat mempengaruhi dari pada tingkat harga, harga jual dari minyak oplosan,” ungkapnya saat diwawancarai, Sabtu (29/4/2023) pagi.

Masih kata Kombes Pol Harryo, bahwa saat ini kami mengamankan sekitar 1,7 ton minyak jenis Sekayu yang dibutuhkan kemurnian penyulingan 1,1 ton yang sudah murni, yang didapatkan dari SPBU.

“Inilah modus yang dilakukan tindak pidana illegal drilling, yang kemudian hasil pengoplosan akan dijual kembali ke tempat industri atau tempat badan usaha dengan harga menguntungkan,” katanya.

Saat dilakukan penggerebekan, sambung Kombes Pol. Harryo, bahwa tidak ada aktifitas di tempat gudang penimbunan. Namun kami memberikan apresiasi kepada masyarakat yang memberikan informasi melalui banpol (bantuan polisi).

“Gudang tersebut disewakan oleh pemiliknya inisial Y, dan sudah dilakukan pemeriksaan secara intensif agar bisa didapat siapa penyewa tanah ini. Sudah berapa lama dan kontrak berapa lama serta harga sewa, sehingga kita bisa mengejar pihak – pihak bertanggung jawab terhadap aktifitas disini,” tegasnya.

Menurut keterangan saksi bahwa tanah tersebut sudah disewa dan berjalan 4 bulan.

“Kita menduga penyewa merupakan pemain lama, namun masih tetap memastikan pelaku yang bertanggung jawab pengoplosan BBM ini, dan kita masih dalam pengembangan,” tuturnya.

Sudah ada empat saksi yang diperiksa termasuk pemilik lahan dan warga sekitar.

“Sudah kita tingkatkan kasusnya penyelidikan ke penyidikan, karena kegiatan semacam ini pasti ilegal. Oleh karena itu BB disini sudah kita sita,” katanya.

Sewaktu – waktu para saksi bisa kita jadikan tersangka karena menyediakan fasilitas untuk kegiatan yang Ilegal.

“Sudah dipastikan tidak ada dokumen perizinan. Saya imbau kepada masyarakat agar jangan menyediakan tempat atau sarana yang bersifat ilegal untuk aktifitas Illegal drilling, karena dalam penetapan pelaku pidana pihak yang menyediakan sarana atau tempat aktifitas juga dapat dipidana,” pungkasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here