OKU, Beritakajang.com – Sat Reskrim Polres OKU ungkap kasus non TO (Target Operasi) Ops Pekat 1 Musi 2023 dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada hari Ahad (26/2/2023) lalu sekira pukul 03.00 WIB di Dusun I Desa Bumi Kawa Kecamatan Lengkiti Kabupaten OKU.
Kronologis kejadian berawal saat ibu pelapor (Herman Tarsi) terbangun dari tidur sekira pukul 05.00 WIB, mengetahui bahwa rumahnya telah dimasuki pencuri.
Usai dicek, barang – barang miliknya ada yang hilang berupa handphone Realmi C21 warna biru dan uang tunai Rp 100.000 yang berada di laci warung.
Pada saat itu pelapor langsung memberi tahu kepada istrinya, dan kemudian Herman Tarsi langsung mendatangi Polsek Lengkiti untuk melaporkan kejadian tersebut.
Setelah mendapatkan laporan tersebut, Tim Singa Ogan Sat Reskrim Polres OKU yang dipimpin IPDA Bustami akhirnya menangkap tersangka Juli dikediamannya di Dusun IV Desa Tanjung Lengkayap Kecamatan Lengkiti.
Setelah dilakukan penangkapan, kemudian tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres OKU untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. (Tanzimi)