Beranda Hukum & Kriminal Satreskrim Polres Mura Gelandang Bandar Judi Bola Gelinding

Satreskrim Polres Mura Gelandang Bandar Judi Bola Gelinding

376
0
BERBAGI

Musi Rawas, Beritakajang.com – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Mura meringkus dua terduga bandar perjudian bola gelinding di Desa Batu Gane, Kecamatan Selangit, Kabupaten Musi Rawas (Mura), Senin (31/5) sekitar pukul 22.00 WIB.

Kedua tersangka yang digelandang ke Mapolres Mura tersebut yakni, Wahyudi Afriansyah Putra (28), warga Kelurahan Petanang Ilir, Kecamatan Lubuklinggau Utara I, Kota Lubuklinggau  dan Redi Saputra (26), warga Desa Taba Gindo, Kecamatan Selangit, Kabupaten Mura.

Dari tangan tersangka petugas menyita Barang Bukti (BB), diantaranya, satu unit Handphone Realme warna biru, dua buah meja bola gelinding, dua buah aki merk Honda dan Quantum. Kemudian, satu buah kayu balok, satu buah tas merk polo warna cokelat, satu buah alas terpal, satu buah bola lampu dengan kabal sambungan dan satu buah bola gelinding.

Kapolres Mura AKBP Efrannedy saat dikonfirmasi mengatakan, berkat kerja keras Sat Reskrim Polres Mura, sehingga berhasil meringkus dua tersangka judi bola gelinding. “Tersangka atas nama, Wahyudi Afriansyah Putra dan Redi Saputra, saat ini sudah kita tahan, selanjutnya masih dilakukan pendalaman perkara,” kata Kapolres.

Kapolres menjelaskan, penangkapan tersangka, saat kedua tersangka membuka lapak perjudian bola gelinding. Namun, sebelumnya anggota telah melakukan penyelidikan setelah mendapatkan informasi dari warga bahwa ada perjudian bola gelinding di Desa Batu Gane.

“Jadi, ketika kedua tersangka membuka lapak perjudian bola gelinding, anggota langsung menangkap tersangka hingga digelandang ke Mapolres Mura,” jelasnya.

Lebih lanjut Kapolres menjelaskan, tersangka diringkus berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/A 79/V/2021/Sumsel/Res.Mura, tanggal 31 Mei 2021.

“Selain tersangka, anggota juga menyita BB diantaranya, satu unit Handphone Realme warna biru, dua buah meja bola gelinding, dua buah aki merk Honda dan Quantum, satu buah kayu balok, satu buah tas merk polo warna cokelat, satu buah alas terpal, satu buah bola lampu dengan kabal sambungan dan satu buah bola gelinding,” tutur perwira berpangkat melati dua ini. (Dep)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here