Beranda Hukum & Kriminal Tiga Kurir Sabu 15 Kg Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

Tiga Kurir Sabu 15 Kg Dituntut Pidana Penjara Seumur Hidup

228
0
BERBAGI
Suasana persidangan di PN Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tiga terdakwa kurir narkotika jenis sabu seberat 15 Kg, yakni Hendri Khaidir, Afdal dan Erik Yantok dituntut JPU dengan pidana penjara seumur hidup, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (1/9/2022).

Dihadapan majelis hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH melalui sambungan teleconference, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Kiagus Anwar SH membacakan tuntuntannya, dimana ketiga terdakwa yang dihadirkan secara virtual.

“Menuntut ketiga terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas JPU saat di persidangan.

Setelah mendengarkan tuntutan yang dibacakan oleh JPU, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa melalui tim kuasa hukum untuk mengajukan nota pembelaan (pledoi) pada sidang pekan depan.

Diberitakan sebelumnya, kejadian tersebut bermula saat BNN Sumsel mendapat informasi dari masyarakat bahwa ketiga terdakwa yakni Hendri Khaidir, Afdal dan Erik Yantok akan melakukan transaksi sabu yang dibawa dari Pekan Baru menuju Mesuji, tepatnya dari rest area Km. 277 Tol Palembang-Mesuji Raya Kabupaten OKI.

Mendapat informasi tersebut, tim langsung melakukan penyelidikan di ruas jalan tol tersebut.

Setiba di lokasi, tim melihat mobil Toyota Avanza warna hitam yang gerak geriknya mencurigakan dan dilakukan pembuntutan.

Kemudian pada saat sampai di pintu keluar tol Pematang Panggang Mesuji, tim langsung menghentikan kendaraan untuk melakukan penggeledahan.

Pada saat dilakukan penggeledahan, mobil yang dikendarai oleh ketiga terdakwa ditemukan 1 buah tas besr merk Adidas yang berisikan narkotika jenis sabu berjumlah 15 bungkus dengan berat 14.960,59 gram, yang terletak di bagasi belakang mobil.

Lalu, berikut barang bukti dan para terdakwa langsung diamankan ke kantor BNN Sumsel guna diproses lebih lanjut.  (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here