Beranda Hukum & Kriminal Terkait Kasus Dugaan Korupsi BSB OKU Selatan, JPU Hadirkan Pimpinan Cabang

Terkait Kasus Dugaan Korupsi BSB OKU Selatan, JPU Hadirkan Pimpinan Cabang

165
0
BERBAGI
Saat para saksi dihadirkan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Kasus dugaan korupsi pada Bank Sumsel Babel (BSB) di OKU Selatan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi, Senin (13/3/2023).

Ketiga terdakwa yakni Muhammad Ibrahim selaku teller, Demmi Gustian selaku customer service (CS), serta Rici Sadian Putra merupakan oknum satpam Bank Sumsel Babel Cabang Muara Dua yang dihadirkan secara virtual

Dihadapan majelis hakim H. Sahlan Efendi SH MH serta tim kuasa hukum ketiga terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari OKU Selatan menghadirkan tujuh orang saksi di persidangan. Dua diantaranya yaitu Arsilisun (mantan Pimpinan Cabang BSB yang sekarang sudah pensiunan) dan Nila Lusida (Pimpinan Cabang BSB Muara Dua).

Dalam keterangan saksi Asilisun mengatakan, untuk ketiga terdakwa itu semua merupakan pegawai kontrak selama 2 tahun.

Ia juga menjelaskan bahwa terdakwa Muhamad Ibrahim sebelumnya pernah menemuinya, dan mengatakan bahwa terdakwa telah menggunakan dan memakai uang nasabah sebesar Rp 1,2 miliar, baik yang diambil melalui ATM maupun melalui penarikan tunai dengan cara memalsukan tanda tangan.

Sementara itu Nila Lusida yang merupakan Pimpinan Cabang (Pincab) Bank Sumsel Babel (BSB) Cabang Muara Dua mengatakan, juga bahwa sebelumnya terdakwa Ibrahim pernah mendatanginya dan mengatakan telah mengambil uang ATM sebesar Rp 300 juta dengan dibantu satpam, dengan cara mengurangi uang di ATM dan dilaporkan dengan diinput data awal pengisian.

“Misalnya isi ATM Rp 200 juta, maka terdakwa mengurangi uang dalam ATM tersebut, namun dalam data input tetap dilaporkan sebesar Rp 200 juta,” ujar Nila.

Sedangkan untuk uang nasabah, terdakwa mengambilnya dengan cara memalsukan slip penarikan. Karena terdakwa merupakan petugas teller. Ada 8 nasabah yang menderita kerugian dan penarikan dilakukan oleh terdakwa dengan cara mengambil uang nasabah dengan jumlah di bawah Rp 100 juta.

“Uang diambil oleh terdakwa dengan cara bervariasi, ada yang ditarik Rp 89 juta, Rp 60 juta dan masih banyak lagi, namun penarikan tunai tersebut di bawah Rp 100 juta semua setiap nasabah,” beber saksi saat di persidangan.

Atas perbuatannya ketiga terdakwa diancam dalam Pasal 3 Ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang keuangan negara, Pasal 1 Angka 22, UU No 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan negara, Pasal 5 Angka 3 dan Pasal 5 Angka 6 UU No 28 Tahun 1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari korupsi. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here