Beranda Musi Rawas Utara Terkait Sengketa Lahan Plasma, Bupati Muratara HDS Mediasi Warga dengan PT. BSS

Terkait Sengketa Lahan Plasma, Bupati Muratara HDS Mediasi Warga dengan PT. BSS

148
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Hamkam)

Muratara, Beritakajang.com – Bupati Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) H. Devi Suhartoni (HDS) melakukan rapat mediasi terkait sengketa lahan plasma antara PT. Buana Sriwijaya Sejahtera (BSS) yang bergerak pada bidang perkebunan sawit dengan warga Desa Biaro Lama Kecamatan Karang Dapo, bertempat di kantor bupati setempat pada Senin (20/2/2023).

Bupati H. Devi Suhartoni menyampaikan hasil rapat tersebut dihadapan warga bahwa dalam waktu 3 bulan mendatang akan diverifikasi kembali siapa saja memiliki tanah (lahan perkebunan plasma) tersebut.

“Pertama, silahkan kalian mau panen, itu hak kalian. Kemudian yang kedua, dalam waktu 3 bulan kedepan kita akan melakukan verifikasi lagi, siapa saja memiliki tanah,” ujar Bupati Muratara HDS.

HDS menjelaskan bahwa ada aturan-aturan berlaku untuk warga yang hendak melakukan panen yang melewati jalan perusahaan, bukan aturan sendiri.

“Jadi intinya, biasa-biasa saja. Yang mau panen silahkan panen. Tetapi yang melewati jalan berhak mengatakan ke pihak PT bahwa kami mau panen, yang penting sekarang damai-damai dulu, jangan ribut,” tegas Bupati HDS.

Sementara itu, M. Yusuf Alfrian selaku Kepala Desa Biaro Lama menjelaskan, tertuang dalam surat berita acara rapat berisikan:

  • Pihak PT BSS memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan panen buah sawit selama 3 bulan terhitung mulai hari Senin (20/2/2023) dan melanjutkan proses verifikasi lahan.
  • Pelaksananan verifikasi lahan antara masyarakat Biaro Lama dengan PT BSS, apabila terdapat warga yang tidak memiliki atas hak lahan maka diminta kepada kades untuk dapat menerbitkan atasĀ  hak lahan sesuai dengan asal usul dan saksi.
  • Hasil pelaksanaan verifikasi lahan milik masyarakat Biaro Lama, Aringin, Karang Dapo dan Kelurahan Karang Dapo Kecamatan Karang Dapo disampaikan kepada Bupati Musi Rawas Utara paling lambat 3 (bulan terhitung dari hasil rapat tersebut.

Dalam surat tersebut dilampirkan tanda tangan oleh Asisten I Pemkab Muratara H. Al firmansyah ST. M.Si, PT BSS Supriyadi dan Didik H.Hondawan, Kapolsek Karang Dapo AKP Farliamzons SIP MH, Kabag Pem Hasbi Asidiqi SE MM, Camat Karang Dapo Gustur SIP, Kades Biaro Lama M. Yusuf Alfrian SP dan perwakilan masyarakat Mat Lipur. (HK)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here