Beranda Hukum & Kriminal Buronan Kasus Bobol Rumah Bedeng Berhasil Ditangkap Polisi

Buronan Kasus Bobol Rumah Bedeng Berhasil Ditangkap Polisi

127
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Buronan pembobol rumah bedeng di Jalan Telaga Swidak Lorong Rukun Kelurahan 14 Ulu Kecamatan SU II Palembang pada hari Sabtu (1/10/2022) lalu, sudah ditangkap Unit Reskrim Polsek Seberang Ulu (SU) II Palembang.

Tersangka yakni Drisyanto alias Yanto (24), warga Jalan Jenderal A Yani Lorong KH. Umar Kelurahan 9/10 Ulu Kecamatan SU I Palembang, yang ditangkap di rumahnya. Kemudian langsung dibawa ke Polsek SU II untuk diproses lebih lanjut.

Korban M. Raihan Akbar Davari (22) yang berstatus mahasiswa ini kehilangan barang berupa 1 unit handphone merek Iphone, 1 unit handphone merek Vivo, 1 unit laptop merek HP, dan 1 dompet berisi KTP serta STNK motor yang ditafsir mengalami kerugian sebesar Rp 15 juta. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek SU II Palembang.

Kapolsek SU II Kompol Handryanto didampingi Kanit Reskrim IPTU Andrian membenarkan telah diamankan seorang tersangka dalam kasus pencurian dengan pemberatan.

“Benar, setelah hasil pengembangan diketahui kalau tersangka melakukan aksinya di wilayah hukum Polsek SU II sebanyak 25 kali,” ujar Kompol Handryanto kepada wartawan saat pers rilis, Senin (20/2/2023) siang.

Untuk modus dilakukan tersangka saat mencuri, sambung Kompol Handryanto menjelaskan, bahwa tersangka masuk ke dalam rumah korban melalui pekarangan belakang bedeng.

“Kemudian tersangka mendorong pintu belakang rumah, setelah masuk mengambil barang berharga di dalam bedeng itu,” katanya.

Lanjut dia, dari dalam rumah tersangka juga diamankan barang bukti (BB) berupa satu dompet berisi 1 lembar uang kertas 5 riyal, 1 lembar KTP atas nama korban, dan 1 lembar STNK sepeda motor korban.

“Atas perbuatannya tersangka akan diterapkan Pasal 363 KUHP,” tutupnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here