Beranda Hukum & Kriminal Jari Kelingking Bayinya Putus, Suparman Laporkan Oknum Perawat ke Polisi

Jari Kelingking Bayinya Putus, Suparman Laporkan Oknum Perawat ke Polisi

166
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – AA yang merupakan bayi berumur 8 bulan sedang di rawat di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Palembang, terpotong pada jari kelingkingnya hingga putus oleh oknum perawat di RS tersebut, Jumat (3/2/2023) sekira pukul 10.30 WIB.

Bapak dari bayi, Suparman (37) warga Jalan Tembok Baru Lorong Tanjung Jakabaring Kota Palembang ini, akhirnya mendatangi Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) guna membuat laporan polisi, Sabtu (4/2/2023) siang.

Saat diwawancarai usai membuat laporan, Suparman mengatakan, kejadian dialami anaknya ini disaat terlapor ingin memperbaiki infus di tangan anaknya (korban) dengan menggunakan gunting, namun tiba – tiba saja jari kelingking tangan sebelah kiri terpotong.

“Iya pak, anak saya terpotong jari kelingking sebelah kiri, berawal terlapor ini mau membuka infusan. Saat itu saya sudah ingatkan untuk membuka perbannya saja, namun tidak mau dengar dan mengambil gunting besar sehingga terpotong jari kelingkingnya,” kata dia di depan ruang SPKT Polrestabes Palembang.

Lanjutnya, anaknya yang kelima ini diajak ke Rumah Sakit Muhammadiyah Palembang karena sakit demam.

“Saya sudah meminta pertanggung jawaban terlapor, namun tidak mau menemui. Pihak rumah sakit mau bertanggung jawab, dengan anak saya dioperasi dan dibawa ke ruang VIP,” jelas Suparman.

Masih katanya mengatakan, dirinya melaporkan saat ini untuk meminta pertanggung jawaban dari perawat yang telah memotong jari anaknya.

“Saya meminta pertanggung jawaban perawat tadi, karena bagaimana nasib kedepan anak saya. Karena saat masuk rumah sakit, jari anak saya baik-baik saja,” ungkap suami dari Sri Wahyuni tersebut.

Sementara, laporan korban sudah diterima dengan nomor LP/B/273/II/2023/SPKT/Polrestabes Palembang/Polda Sumsel perkara kesalahan menyebabkan orang luka berat, UU No 1 Tahun 1946 tentang Pasal 360 KUHP. (Katharina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here