Beranda Hukum & Kriminal Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Mansa Keburu Ditangkap Polsek Pangkalan Lampam

Belum Sempat Jual Motor Hasil Curian, Mansa Keburu Ditangkap Polsek Pangkalan Lampam

200
0
BERBAGI
Tim Macan Komering Polsek Pangkalan Lampam berhasil menangkap Mansa asal Desa Sungai Bungin Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Senin (12/7). (Sumber Foto : Beritakajang.com/ Rainaldy Stanza)

Kayuagung, Beritakajang.com – Niat hati ingin menjual sepeda motor jenis Yamaha RX King hasil curiannya. Mansa yang tercatat sebagai warga Desa Sungai Bungin Kecamatan Pangkalan Lampam Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI) ini malah tertangkap polisi, Senin (12/7) lalu.

Sekira pukul 13.30 WIB, Mansa ditangkap Tim Macan Komering Polsek Pangkalan Lampam yang dipimpin oleh Kapolsek IPTU Ilham Parlindungan didampingi Kanit Reskrim Bripka Sukisno yang telah mengetahui ada seseorang akan menjual sepeda motor hasil curian.

“Tim Macan Komering Polsek Pangkalan Lampam dapat informasi, akan ada seorang warga Sungai Bungin bernama Mansa mau menjual sepeda motor Yamaha RX King yang diduga dari hasil kejahatan,” jelas Kapolres OKI AKBP Alamsyah Pelupessy melalui Kasi Humas IPTU Ganda Manik, Kamis (15/7).

Atas informasi itu, lalu tim pun langsung berangkat ke sasaran. Dan setibanya di Jalan Desa Darat Pangkalan Lampam, bertemu dengan orang sesuai ciri – ciri didapat. Kata dia lagi, kemudian Kapolsek bersama tim memberhentikan laju kendaraan orang tersebut.

“Saat ditanya surat menyurat sepeda motor yang dikendarainya, orang tersebut tidak dapat memperlihatkan kepada petugas. Bahkan, justru mengaku sepeda motor yang dikendarai itu hasil curian dilakukan bersama kawannya berinisial NP pada 3 Juli 2021 lalu,” ungkap dia.

Sepeda motor Yamaha RX King tersebut milik Dafitson (29), warga Desa Air Pedaro Kecamatan Pangkalan Lampam. Masih kata dia, atas pengakuan itu, tim yang dipimpin Kapolsek IPTU Ilham Parlindungan melakukan penggeledahan dan berhasil menemukan sebilah pisau juga alat hisap sabu dan bong di tubuh pelaku, pelaku digelandang ke Mapolsek Pangkalan Lampam.

“Hasil interogasi, pelaku mengaku saat melakukan pencurian sepeda motor bersama rekannya yang saat ini belum tertangkap, masuk ke rumah korban dengan merusak kunci gembok pintu, menggunakan alat kunci T,” terang dia.

“Setelah pelaku diamankan di sel tahanan Polsek Pangkalan Lampam, Polsek menghubungi korban untuk segera membuat laporan, dan kemudian melanjutkan pengejaran terhadap pelaku NP,” pungkas dia. [Ron]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here