Beranda Hukum & Kriminal Polrestabes Palembang Gagalkan Pengiriman Ganja 30 Kg

Polrestabes Palembang Gagalkan Pengiriman Ganja 30 Kg

229
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Anggota Satres Narkoba Unit 2 Polrestabes Palembang gagalkan pengiriman ganja sebanyak 30 kilogram (Kg) dari Medan tujuan Kabupaten Purwakarta dan Kota Bandung Provinsi Jawa Barat (Jabar), Jumat (27/1/2023) sekitar pukul 17.45 WIB.

Pelaku berinsial EF (29) warga Kepulauan Cirawa Kecamatan Malabong Kabupaten Garut Provinsi Jabar ini, ditangkap di depan terminal Alang-alang Lebar Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Narkoba AKBP Mario Ivanry dan Kanit IPTU Adrian mengatakan, bahwa tertangkapnya pelaku berkat informasi dari masyarakat mengenai adanya pengiriman ganja melalui salah satu bus antar kota dan antar provinsi.

“Kemudian anggota kita berkoordinasi dengan Polda Sumsel dan Dinas Perhubungan terminal KM 12 Palembang. Setelah itu melakukan pemeriksaan terhadap bus sesuai dengan informasi yang didapatkan,” ujarnya, Senin (30/1/2023).

Dari hasil pemeriksaan didapatkan gerak-gerak pelaku mencurigakan dengan barang bawaannya, kemudian dilakukan pemeriksaan dan didapatkan satu pisau cutter, dua lakban, dua kotak rokok berisikan ganja.

“Kemudian anggota kita melakukan pemeriksaan terhadap tubuh korban, didapatkan satu ponsel dengan sebuah gambar kardus coklat yang berada di dalam bagasi mobil,” katanya.

Setelah dilakukan pemeriksaan, lanjut dia mengatakan, kardus merek mamy poko berisikan 14 paket ganja, sedangkan kardus rokok merek Sampoerna berisikan 16 paket ganja.

“Ini merupakan ungkap kasus anggota Satres Narkoba kita paling besar di tahun ini. Dari keterangan pelaku yang berstatus sebagai kurir ini, telah beberapa kali melakukan pengiriman barang haram tersebut,” ungkapnya.

Dalam pengirimannya sendiri, mereka menggunakan jalur darat dan Palembang menjadi perlintasan jalur pengiriman barang haram itu.

“Rata-rata Palembang menjadi perlintasan dan peredaran barang haram, khusus ganja ini, Palembang sebagai perlintasan pengiriman,” beber dia.

Atas ulahnya pelaku dikenakan Pasal 114 Ayat (2) dan Ayat 111 Ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia (RI) Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun penjara.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Sementara itu, pelaku EF mengakui perbuatannya melakukan pengiriman barang ganja tersebut dari Medan menuju Kabupaten Purwakarta dan Kota Bandung Provinsi Jabar.

Ia mengakui bahwa barang bukti tersebut benar miliknya, yang dibeli dari laki-laki inisial YG di Medan seharga Rp 1.500.000 per Kg. Dan akan dibawa ke Jabar untuk dijual seharga Rp 5.000.000 per Kg.

“Saya termasuk ini sudah dua kali melakukan pengiriman barang. Yang pertama tertangkap dan menjalani hukuman di Polres Bandung, sedangkan ini pengiriman kedua juga tertangkap,” aku dia.

Untuk upah pengiriman sendiri baru diberikan Rp 2 juta. “Untuk secara keseluruhan saya diupah Rp 9 juta tapi baru diberikan Rp 2 juta, sedangkan sisanya akan didapatkan kalau barang tersebut sudah sampai ke tangan pemesan,” tutupnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here