Beranda Hukum & Kriminal Angkut BBM Ilegal, Lima Terdakwa Divonis 1 Tahun dan 1 Tahun 6...

Angkut BBM Ilegal, Lima Terdakwa Divonis 1 Tahun dan 1 Tahun 6 Bulan Penjara

164
0
BERBAGI
Saat lima terdakwa dihadirkan dalam persidangan untuk mendengarkan pembacaan putusan di PN Palembang, Senin (3/7/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Angkut BBM ilegal berjenis solar, lima terdakwa yakni Sadiono, Salman, M. Alvin Saputra, Oktariansyah dan Azhari dijatuhkan hukuman dengan pidana penjara 1 tahun dan 1 tahun 6 bulan.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Harun Yulianto SH MH dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (3/7/2023).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa perbuatan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana turut serta membantu mengangkut minyak solar sulingan.

“Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 54 UU RI No 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1 KUHP Jo Pasal 56 Ke 1 KUHP. Mengadili dan menjatuhkan kepada terdakwa Sadiono, Salman, M. Alvin Saputra dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan, serta untuk terdakwa Oktariansyah dan terdakwa Azhari dijatuhkan hukuman masing-masing selama 1 tahun pidana penjara,” jelas hakim saat di persidangan.

Setelah mendengarkan putusan dari majelis hakim, kelima terdakwa menyatakan terima, sementara JPU menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut.

Diketahui dalam persidangan sebelumnya, untuk terdakwa Sadiono, Salman dan M. Alvin Saputra dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 2 tahun serta denda Rp 100 juta dengan subsider 6 bulan. Sedangkan terdakwa Oktariansyah dan Azhari dituntut JPU dengan pidana penjara masing-masing selama 1 tahun 6 bulan serta denda Rp 10 juta dengan subsider 6 bulan.

Diketahui, pada Kamis (9/2/2023) sekitar pukul 00.30 WIB di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, anggota Polda Sumsel menindaklanjuti aplikasi Banpol terkait pengangkutan BBM solar sulingan dari Desa Keluang Muba menuju Desa Muara Padang Banyuasin.

Dari penyelidikan tim melihat 2 unit mobil Grandmax pickup BG 1420 Jo warna silver dikemudikan terdakwa Oktariansyah dan mobil Suzuki Carry BG 8582 XA dikemudikan terdakwa Azhari, mengangkut minyak solar sulingan.

Dengan terdakwa Okta membawa 2.400 liter atau 2,4 ton solar sulingan, dan terdakwa Azhari sebanyak 2.500 liter atau 2,5 ton solar tanpa dilengkapi dokumen resmi. Solar sulingan itu milik Abdullah alias Dollah (DPO).

Pada Selasa 17 Februari 2023 pukul 10.00 WIB, diminta Abdullah kepada terdakwa Okta untuk diantarkan ke rumahnya. Maka, mobil pickup warna silver BG 1420 Jo didalamnya 2 baby tank plastik berkapasitas 1.000 liter atau 1 ton dan 4 drum berkapasitas masing – masing 200 liter diantar ke rumah terdakwa di Desa Babat Saudagar Kecamatan Pemulutan Ogan Ilir. Untuk membeli solar sulingan di Desa Keluang tempat Bude (DPO).

Selanjutnya, Rabu (8/2/2023) pukul 10.30 WIB, terdakwa Okta dihubungi Abdullah untuk menemui terdakwa Azhari yang lebih dulu mengambil solar sulingan di tempat Bude. Terdakwa mendapat uang Rp 1 juta sebagai uang jalan dan upah.

Setibanya di lokasi di tempat sulingan solar Desa Keluang Muba milik Bude, kedua terdakwa bertemu terdakwa lain yakni Sadiono, Salman, M. Alvin Saputra. Terdakwa Okta lalu mengisi solar sebanyak 12 drum sebanyak 2.400 liter. Kedua terdakwa lalu membawa solar sulingan ke Kota Palembang.

Saat melintas di Jalan Soekarno Hatta Kecamatan Alang – Alang Lebar Palembang pada 9 Februari 2023 pukul 00.30 WIB, kedua mobil terdakwa diperiksa anggota Polda Sumsel. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here