Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp 100 Miliar Kembali Digelar di PN...

Kasus Dugaan Penipuan Proyek Fiktif Rp 100 Miliar Kembali Digelar di PN Palembang

264
0
BERBAGI
Saat korban Teguh diwawancarai sesuai persidangan di PN Palembang, Rabu (5/7/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tiga terdakwa yakni Melky, Has Karel dan Besrinawawi yang terjerat dalam kasus dugaan penipuan proyek fiktif dengan nilai sebesar Rp 100 miliar, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (5/7/2023).

Dihadapan majelis hakim yang diketuai Noor Ichwan Ichlas Ria Adha SH MH, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel menghadirkan empat orang saksi dari pihak korban.

Para saksi yang dihadirkan diantaranya istri korban Teguh yang menunjukkan bukti transfer sebanyak lima kali kepada pihak-pihak yang disebut dalam dakwaan penuntut umum.

Sementara saksi Lim Fui Sang menjelaskan bahwa korban Teguh dijanjikan oleh Willyanto, oknum jaksa di wilayah hukum Jambi, untuk mendapatkan proyek irigasi Pagaralam dengan dilakukan penunjukan langsung (PL), karena proyek itu sudah tiga kali gagal lelang.

“Pak Teguh ini dijanjikan proyek tersebut tetapi ada syaratnya, yaitu tanda keseriusan harus setor Rp 200 juta untuk membuka portal, dan untuk undangan peserta sebesar 1 persen dari nilai kontrak proyek sampai dengan dinyatakan pemenang lelang. Prosesnya di Jakarta, dikerjakan secara bersama-sama oleh kedua tim, yakni tim panitia dari Kementerian PUPR,” ujar saksi Lim di persidangan.

Lim Fui Sang mengatakan bahwa korban Teguh percaya proyek itu akan didapatkan, karena sudah ada jaminan dari Willyanto yang merupakan oknum jaksa tersebut.

Seusai sidang, Teguh mengaku heran karena pelaku utamanya yang dia laporkan ke pihak kepolisian tidak dijadikan tersangka atau didakwa dalam perkara ini.

“Yang saya laporkan adalah Willyanto, oknum jaksa di Jambi dan kawan-kawan, karena dia juga yang membujuk dan merayu saya agar ikut serta dalam kegiatan proyek ini. Tapi yang menjadi terdakwa dalam persidangan ini saya tidak kenal,” ujar Teguh.

Teguh mengatakan, dia juga merasa aneh proyek dari Kementerian PUPR untuk kegiatan di Pagaralam, malah pengumuman pemenang lelang justru muncul di LPSE Muara Enim pada tanggal 13 Agustus 2021.

“Setelah kami telusuri bahwa proyek itu ternyata fiktif, merasa ditipu akhirnya saya melaporkan kasus ini ke polisi,” ungkapnya.

Ditambahkan dia, dalam sidang ini dia berharap kepada majelis hakim PN Palembang agar bisa mengungkap kasus tersebut dengan terang benderang.

Dalam dakwaan, bahwa akibat perbuatan saksi Melky bersama-sama dengan Jhonsi Hartono, Has Karel, Agung Satria, Hariman Nasrullah, Husni Mubarok, Darlissawati dan Besrinawadi mengakibatkan Teguh mengalami kerugian sebesar Rp 2.940.000.000, Mubarak mengalami kerugian sebesar Rp 1.300.000.000 dan Endria mengalami kerugian sebesar Rp 100.000.000. Atas perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here