Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Dalam Kasus Penipuan, Terdakwa Januarkhan Kembali Jalani Sidang

Terlibat Dalam Kasus Penipuan, Terdakwa Januarkhan Kembali Jalani Sidang

161
0
BERBAGI
Sapriadi Syamsudin SH MH didamping M. Syarif Hidayat SH saat dikonfirmasi, Selasa (10/1/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Januarkhan yang terlibat dalam kasus penipuan kembali jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN  Palembang dengan agenda pledoi (pembelaan), Selasa (10/1/2023).

Dihadapan majelis hakim Fatima SH MH dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Hera Ramadona SH serta terdakwa Januarkhan yang mengikuti persidangan secara virtual, melalui tim kuasa hukumnya menyampaikan nota pembelaannya.

Sesuai persidangan berlangsung, tim kuasa hukum terdakwa Januarkhan yang bernama Sapriadi Syamsudin SH MH mengatakan, hari ini agenda persidangan dengan agenda pledoi.

Sapriadi mengaku bahwa ada 12 orang saksi, namun hanya 8 orang saksi yang diperiksa.

“Saksi yang diperiksa ahli pidana tidak diperiksa dalam berkas perkara penuntut umum, dan oleh undang-undang tidak boleh dibacakan. Selain itu dari laporan yang masuk terkuak dalam fakta persidangan hanya berdiri sendiri Kuspuji, dengan keterangan sendiri Kuspuji tanpa didukung dengan bukti. Dan keterangan tanpa didukung dengan saksi, maka jelas dakwaan penuntut umum dalam tuntutannya haruslah dibuatkan bebas klien kami (terdakwa),” jelas dia.

“Harapan saya perkara ini menjadi contoh kepada masyarakat umum bahwa pernikahan sirih itu tidak baik, bahwa pernikahan sirih itu riskan. Tapi harapan kami kepada aparat penegak hukum, terutama kepolisian, jaksa, tolong selektif tolong, hati-hati. Tolong dikedepankan syarat-syarat formil dalam pemeriksaan perkara,” jelas dia.

“Saya berharap kepada majelis hakim agar dapat memberikan putusan yang seadil-adil dan membebaskan klien kami atau onslag dari segala dakwaan JPU, dimana terdakwa Januarkhan dituntut JPU dengan pidana penjara selama 3 tahun,” tutupnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here