Beranda Musi Rawas Utara Ratusan Massa Temui Bupati Muratara, Desak PT. Dendi Marker Lestari Cabut Fasilitas...

Ratusan Massa Temui Bupati Muratara, Desak PT. Dendi Marker Lestari Cabut Fasilitas yang Dibangun di Tanah Warga

176
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Hamkam)

Muratara, Beritakajang.com – Ratusan massa yang tergabung dalam Aliansi Petani Masyarakat Muratara (APMM) menemui Bupati H. Devi Suhartoni agar mendesak pihak perusahaan PT. Dendi Marker Lestari untuk melepaskan fasilitas tiang PLN yang didirikan di lahan tanah milik masyarakat, Senin (15/5/2023).

Sejatinya keberadaan perusahaan untuk menyejahterakan masyarakat, namun sekarang terbalik dan malah menindas masyarakat. Pasalnya, warga yang ingin membuka lahan di wilayah PT. Dendi Marker Lestari tidak diperbolehkan untuk melewati jalan perusahaan tersebut.

Perwakilan APMM, Lubis Rawas mengatakan, awalnya sebelum menemui Bupati Muratara, pihaknya beberapa hari yang lalu sudah melakukan aksi damai. Bahkan telah melayangkan surat pada Senin 10 April 2023 untuk melakukan mediasi, namun belum ada tanggapan dari pihak PT. Dendi Marker Lestari.

Kemudian, lanjutnya, tidak ada tanggapan dari surat tuntutan tersebut, pihaknya melayangkan surat kembali dan melaporkan hal ini ke Polres Muratara.

“Karena belum menemukan titik terang dari tuntutan kami, maka kami menemui Bupati Muratara agar perusahaan bisa memenuhi tuntutan dari masyarakat,” ujarnya.

Ia menjelaskan, untuk tuntutan masyarakat yang ingin membuka lahan di wilayah kawasan perusahaan diperbolehkan melintasi jalan perusahaan dan PT. Dendi Marker Lestari harus mencabut tiang PLN di atas lahan masyarakat tanpa ada ganti rugi serta jangan melewati jalan di atas tanah masyarakat.

Masih katanya, warga yang memiliki lahan dan mengantongi surat menyurat lengkap tidak bisa membuka lahan, karena pihak perusahaan tidak memperbolehkan masyarakat menggunakan jalan mereka.

“Sekarang kami ingin bertanya kenapa perusahaan bisa mendirikan tiang PLN dan menggunakan jalan diatas lahan masyarakat tanpa ada koordinasi maupun ganti rugi. Malah masyarakat yang ingin membuka lahan mereka tidak diperbolehkan untuk menggunakan jalan perusahaan. Disini kami meminta agar Bupati Muratara mendesak perusahaan untuk melepaskan fasilitas mereka yang didirikan di atas tanah masyarakat,” tegasnya.

“Biar sama-sama adil, masyarakat kan tidak diperbolehkan menggunakan jalan perusahaan dan perusahaan juga tidak boleh mendirikan tiang PLN dan menggunakan jalan di atas tanah masyarakat, makanya pada hari ini kita menemui Bupati Muratara agar warga mendapatkan keadilan,” tegas dia lagi.

Sementara itu, Bupati Kabupaten Muratara H. Devi Suhartoni mengatakan, hari ini pihaknya mengadakan rapat bersama PT. Dendi Marker serta perwakilan warga yang menuntut haknya (tanah).

Setelah mendengarkan penjelasan dari kedua belak pihak, maka dapat disimpulkan dalam waktu dekat Pemkab Muratara bersama Dinas Pertanahan serta masyarakat pemilik tahan akan turun ke lapangan untuk mengecek lokasi tersebut.

“Kalau memang tanah milik masyarakat yang masuk ke dalam HGU, silahkan ditunjukkan buktinya, sebab PT. Dendi Marker kalau masuk HGU maka ia akan bertanggung jawab, kalau masuk konservasi perusahaan tidak sangup bayar,” terangnya.

“Nah soal jalan yang tidak boleh dilewati berdasarkan hasil rapat bersama pihak PT. Dendi Marker, maka perusahaan memperbolehkan lewat, dengan catatan warga harus memenuhi peraturan mereka. Harus menghormati hak ketika perusahaan beroperasi, maka ada aturan tersendiri,” pungkas dia. (Hkm)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here