Beranda Hukum & Kriminal Bantahan Tim Kuasa Hukum Korban Penipuan Selebgram Berkedok Investasi

Bantahan Tim Kuasa Hukum Korban Penipuan Selebgram Berkedok Investasi

196
0
BERBAGI
Pengacara Welly Anggara SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Kelly]

Palembang, beritakajang.com – Tim kuasa hukum korban penipuan membantah pernyataan tersangka Alnaura (30), selebgram yang terjerat kasus penipuan berkedok investasi saat press release yang digelar Kepolisian Sektor Ilir Barat (Polsek IB) I, Sabtu (15/1).

Sesaat setelah press release, pengacara Welly Anggara SH MH yang mewakili tim kuasa hukum korban mengatakan, kami sebagai kuasa hukum korban membantah keterangan tersangka. Disini terlihat sekali bahwa tersangka mengaburkan perihal itikad baik untuk mencicil.

“Padahal modus dari tersangka ini adalah membayar hanya tiga kali, terus menghilang, dan tidak dapat dihubungi dengan alasan menyerahkan segala urusan dengan pengacaranya. Faktanya, pengacarannya pun tidak dapat menghubungi yang bersangkutan, tersangka terkesan menyepelekan hak-hak korban,” jelas dia.

“Nilai kerugian Rp 100 juta, tapi yang ditawarkan sebagai perdamaian adalah Ro 30 juta, Rp 20 juta, bahkan kami sebagai kuasa hukum dijanjikan tersangka akan mengembalikan senilai kerugian dengan cara membayar Rp 5 juta perbulan, tapi kami harus mencabut kuasa terhadap korban,” ujar pengacara yang tergabung di Firma Hukum Septalia Furwani ini.

“Demi kepentingan moril korban, kami pun mencabut kuasa, ternyata kami diviralkan seolah-olah kami tidak bisa mengurus klien dan kalah dari tersangka,” ungkap Welly.

“Faktanya, janji tersangka yang akan membayar Rp 5 juta perbulan ternyata hanya dibayarkan Rp 1 juta ditambah baju untuk dijual sendiri oleh korban. Jadi kami merasa itikad baik dari tersangka tidak rasional dan berusaha mengaburkan hukum,” pungkas dia.

Ditemui secarah terpisah di luar rungan penyidik, kuasa hukum Alnaura, Arthur SH belum bisa berkomentar banyak.

Arthur mengatakan bahwa karena putusan perkara ini sudah naik sidik, dia masih mendampingi Alnaura BAP. Untuk melakukan pembelaan, dia masih mengumpulkan berkas dan melihat pembuktian terlebih dahulu.(Key)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here