Beranda Hukum & Kriminal Kasus Duel Maut, Ibu Korban Berteriak Histeris Dengar Putusan Majelis Hakim

Kasus Duel Maut, Ibu Korban Berteriak Histeris Dengar Putusan Majelis Hakim

147
0
BERBAGI
Suasana persidangan di PN Palembang saat pembacaan putusan, Senin (11/9/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Aksi tawuran dan duel maut yang sempat viral di media sosial hingga mengakibatkan korban berinisial FF (18) meninggal dunia dengan luka bacok oleh terdakwa MR (16), kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan putusan, Senin (11/9/2023).

Dalam amar putusan majelis hakim menyatakan bahwa MR telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dengan sengaja merampas nyawa orang lain sesuai dengan perumusan dalam Pasal 338 KUHP.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa MR dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan,” tegas hakim tunggal Romi Sinatra SH MH saat di persidangan.

Usai mendengarkan pembaca putusan oleh majelis hakim, baik terdakwa MR dan JPU menyatakan pikir-pikir.

Untuk diketahui, dalam sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Arini Puspita SH menuntut MR dengan pidana penjara selama 3 tahun 6 bulan.

Seusai sidang berlangsung, ibu korban FF bernama Neti Ariyani berketiak histeris, seolah-olah tidak percaya terdakwa hanya dipenjara selama 2 tahun 6 bulan.

“Saya meminta keadilan, ini nah anak saya meninggal, mano hukuman ini, mano hukum in, aku minta keadilan, aku minta keadilan,” teriak ibu korban sambil menangis.

“Makonyo banyak kasus pembunuhan karena hukum ini sudah tidak benar, ada duet menang, katek duet kalah, itulah hukum pacak dibeli,” teriak ibu korban.

Diketahui, kejadiannya itu berawal saat korban pada Sabtu (5/8/2023) malam dan Ahad (6/8/2023) siang terlibat percakapan dengan menggunakan chat WA, mengajak dan menantang pelaku untuk berduel.

Ajakan tersebut disetujui oleh pelaku, masing-masing membawa teman. Korban membawa temannya X dan pelaku membawa temannya R. Dimana peran teman tersebut (X dan R) adalah merekam pada saat keduanya berduel dan menyiarkan secara live di Instagram akun @timkacau dan akun @pulgaarea.

Selain MR, polisi juga mengamankan R, rekan MR yang menyiarkan langsung adegan saling bacok tersebut di Instagram.

Menurut pengakuan keduanya, duel tersebut berlangsung singkat hanya 5 menit. FF terkena bacok di bagian dada, kemudian sempat dilarikan oleh pelaku dan rekannya ke RS Siti Khadijah Palembang. Namun korban tidak tertolong lagi hingga meninggal dunia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here