Beranda Hukum & Kriminal Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjung Menang, JPU Hadirkan Sembilan Orang Saksi

Kasus Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjung Menang, JPU Hadirkan Sembilan Orang Saksi

188
0
BERBAGI
Saat terdakwa Dardalena mengikuti persidangan secara virtual. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terlibat kasus dugaan korupsi dana desa di Tanjung Menang dengan kerugian sebesar Rp 236 juta, terdakwa okum kades Dardalena kembali menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda keterangan saksi dari JPU, Selasa (10/1/2022).

Dihadapan majelis hakim Sahlan Efendi SH MH dan tim kuasa hukum terdakwa, JPU Kejari Banyuasin mengahadirakan sembilan (9) orang saksi secara langsung di persidangan, sementara itu terdakwa mengikuti persidangan secara virtula.

Kesembilan orang saksi tersebut diantara yakni Hasan Mulkan (mantan Camat Rantau Bayur Kabupaten Banyuasin), Sukri, Irwansah, Meidiana, Depri, Joni Gunawan, Anna Krisna, Eka Wahyudi dan Mulyono.

Saksi Hasan Mulkan dalam persidangan mengatakan, ia hanya mendapatkan informasi dari PMD terkait pembangunan das pembatas sungai dan pembangunan lainnya di Desa Tanjung.

“Dalam perjalanannya, untuk SPJ Desa Tanjung Menang ada pengembalian berkas laporan penerimaan anggaran tahun 2019 ke Pemkab Banyuasin pada tahun 2020, secara prinsip hanya kurang sedikit sehingga tidak ada permasalahan,” ungkap Mulkan.

Sementara itu saksi Meidiana selaku pengawas pendamping mengatakan, terkait SPJ ada perubahan volume dan rencana, seperti pembangunan MCK, pagar jembatan, dan los pasar dan pagar desa. Namun permasalahan volume saya tidak mengetahuinya.

“Karena ada beberapa infrastruktur yang dibangun oleh Kades Tanjung Menang, dan saya tidak mengetahui anggaran didapatkan dari mana saja. Laporan kegiatan langsung dilaporkan ke Kementerian,” ungkap Meidiana.

Seusai persidangan berlangsung, tim kuasa hukum terdakwa Dardalena, Supendi SH MH saat dikonfirmasi mengatakan, intinya dari kesembilan orang saksi yang dihadirakan oleh JPU, dari keterangan saksi tersebut pendamping lokal Desa Tanjung Menang itu tidak melakukan perencanaan dan pengawasan,

“Jadi saksi-saksi tersebut tadi dia menerangkan bahwa berdasarkan laporan dari Ketua PMD, maka dari itu dia membuat laporan tadi. Dia tidak terjun langsung dan dia tidak melakukan pengawasan perencanaan dan pengawasan langsung,” ungkap Supendi.

Saat ditanya terkait anggaran pembangunan infrastruktur Desa Tanjung Menang seperti pagar desa, tugu desa dan lainnya yang merupakan bagian dari perencanaan, Supendi menjawab itu bagian dari pembangunan desa.

“Itu bagian dari pembangunan desa, makanya memang ada kesalahan dari klien kami tidak melakukan musyawarah sebelumnya, akan tetapi intinya niat klien kami itu bagus untuk membantu pembangunan desa. Desa kan sudah ketinggalan dengan desa lainnya, seperti pembagunan pondok wisata dan tugu selamat datang untuk membuat daya tarik supaya masyarakat mau hadir kesitu,” ungkapnya.

Untuk anggaran pembangunan infrastruktur Desa Tanjung Menang sendiri, Supendi mengatakan berdasarkan anggaran desa tahun 2019. Sementara total keseluruhan terkait anggaran pembangunan senilai Rp 1,3 miliar, ia mengatakan cukup untuk seluruh pembangunan desa.

“Itu semuanya dari situ, semua anggaran tersebut untuk periode tahun 2019,” pungkas Supendi.

Dalam dakwaan, Dardalena didakwa telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp 236 juta. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here