Beranda HL Satreskrim Polrestabes Palembang Tetapkan Dua Pelaku Penganiayaan Sopir Taksi Online

Satreskrim Polrestabes Palembang Tetapkan Dua Pelaku Penganiayaan Sopir Taksi Online

287
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Satreskrim Polrestabes berhasil menetapkan dua pelaku dari enam orang penganiayaan sopir taksi online di area parkir Mapolrestabes Palembang pada Rabu (21/10/2020) lalu pukul 00.30 Wib.

Kedua pelaku yang telah ditetapkan menjadi tersangka tersebut adalah Agus Suprianto (28) dan Romli (39).

“Ada enam pelaku penganiayaan sopir taksol ini. Empat orang telah kami amankan, dua orang lainnya masih buron,” kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji kepada wartawan, Kamis (22/10/2020).

Sementara dua dari empat orang yang diamankan, masih menjalani pemeriksaan.

“Jadi, empat orang yang sudah diamankan, dimana dua sudah jadi tersangka, dua orang lagi belum. Sementara dua orang pelaku lainnya masih daftar pencarian orang (DPO),” tegas Anom tanpa menyebutkan dua orang yang masih diperiksa.

Anom mengungkapkan, motif penganiayaan ini dilatarbelakangi asmara antara penumpang taksol bernama Bunga, dan dua pelaku berinisial AD dan JM yang kini buron.

“Motifnya asmara. Kedua pelaku yang DPO diduga cemburu dan mengira korban selingkuhan atau pria idaman lain dari penumpang taksol bernama Bunga,” ujar Anom.

Begitu mengetahui Bunga naik mobil tengah malam bersama seorang pria, keenam orang tersebut menghampiri mobil korban dan melakukan pengrusakan. Korban yang panik lalu berusaha memacu kendaraan dari Jalan Ahmad Yani, Seberang Ulu II menuju Mapolrestabes Palembang.

Sesampainya di dalam area parkir Mapolrestabes, dua pelaku AD dan JM menghajar korban menggunakan besi tumpul. “Korban dipentung sebanyak dua kali sehingga mengalami luka di kepala,” kata Anom.

Pelaku AD dan JM kini sedang dalam pengejaran, sementara dua orang yang ditetapkan tersangka, Agus Suprianto dan Romli yang melempar kaca mobil korban dengan batu, dijerat Pasal 170 KUHP tentang pengrusakan dan atau pengeroyokan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

“Kami masih melakukan pengembangan dan mengejar kedua pelaku lainnya,” ucap Anom.

Sebelumnya, seorang pengemudi taksi online menjadi korban penganiayaan oleh orang tak dikenal saat mengantar penumpang.

Menurut keterangan rekan korban, penganiayaan tersebut berawal saat korban bernama Indra (40) menerima pesanan penumpang dari depan Lorong Aman, Jalan Ahmad Yani menuju sebuah kafe di kilometer 9 Jalan Kolonel H Burlian. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here