Beranda Hukum & Kriminal Terjerat Kasus Perpajakan, Rahmad Budiman Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

Terjerat Kasus Perpajakan, Rahmad Budiman Jalani Sidang Perdana di PN Palembang

326
0
BERBAGI
Saat tim kuasa hukum terdakwa Rahmat Budiman, Ahmad Zaki Randi SH, saat dikonfirmasi, Kamis (5/1/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com -Terjerat dalam kasus dugaan tindak pidana perpajakan, terdakwa Rahmad Budiman selaku Direktur PT Rismaida Eka yang berstatus tahanan kota, jalani sidang perdana di PN Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan dari JPU, Kamis (5/1/2023).

Dihadapan majelis hakim Harun Yulianto SH MH serta tim kuasa hukum terdakwa yakni Ahmad Zaki Randi SH serta Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Boby H. Holomoan Sirait SH MH melalui Jaksa Pengganti M. Syaran SH MH, membacakan dakwaan perkara dugaan tindak pidana perpajakan.

Dalam dakwaan JPU diketahui terdakwa Rahmat Budiman selaku Direktur PT Rismaida Eka (perusahaan bidang konstruksi jaringan saluran elektrikal dan telekomunikasi) diduga dengan sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong dipungut yang dilakukan secara berlanjut.

Sebagai Direktur PT Rismaida Eka, Rahmat Budiman melakukan pemungutan pajak pertambahan nilai atau PPN dari penjualan jasa konstruksi jaringan elektrik kepada PT Nindya Karya, PT Musi Banyuasin Indah, PT Citra Arsigriya, PT Permata Sentra Propertindo, PT Muba Elektrik Power, PTC itra Asrigriya Jo, PT Nusa Prima Rekayasa. Setelah memungut PPN, terdakwa dengan sengaja tidak melakukan penyetoran PPN yang dipungutnya ke kas negara.

Terdakwa juga tidak melapor ke kantor Pelayanan Pajak Pratama Palembang Ilir Barat, meski sudah diimbau pihak kantor pajak. Sehingga perbuatan terdakwa menimbulkan kerugian pendapatan negara Rp 346.487.459 atau Rp 346 juta lebih.

Berdasarkan perhitungan ahli penghitungan kerugian pada pendapatan negara, perbuatan terdakwa melakukan tindak pidana perpajakan berupa tidak menyetor dan tidak melaporkan PPN yang telah dipungut mengakibatkan kerugian pendapatan negara Rp 346.487.459.

“Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 39 Ayat 1 Huruf i UU RI No 28 Tahun 2007 tentang perubahan ketiga, atas UU No 6 Tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No 7 Tahun 2021 tentang harmonisasi peraturan perpajakan Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP,” terang JPU saat di persidangan.

Usai mendengarkan dakwaan dari JPU, majelis hakim menunda jalan persidangan pekan depan dengan agenda eksepsi.

Sesuai sidang berlangsung, tim kuasa hukum terdakwa, Ahmad Zaki Randi SH saat dikonfirmasi mengakatan, perkaranya diduga terkait kekurangan pembayaran pajak, yang sebenarnya tidak harus jadi perkara, apabila pihak kantor pajak di Ilir Barat Palembang kooperatif.

“Sebab posisi klien kami ini sudah membayar pokok dan sanksi sekitar Rp 700 juta. Dengan total pajak Rp 360 juta, periode Januari-Desember 2019. Posisinya klien kami didakwa, dituduhkan tidak menyetorkan pajak total Rp 360 juta. Setelah diadakan mediasi dengan penyidik pajak, akhirnya diambil keputusan bahwa klien kami dikenakan sanksi,” jelasnya.

“Sanksinya sebesar tiga kali pokok, posisinya klien kami sudah membayar pokok pajak dan satu kali sanksi. Tiba – tiba ketika ingin menyetorkan sanksi kedua penyidik langsung mengoperkan berkas ke Pengadilan Negeri dari Kejaksaan Tinggi dan sangat disayangkan,” cetus Zaki.

Persidangan pekan depan sendiri, rencananya ia akan mengajukan eksepsi dari terdakwa melalui kuasa hukumnya.

“Eksepsinya, karena di dalam surat dakwaan tidak diuraikan tentang pembayaran klien kami. Pembayaran pertama klien kami uang Rp 50 juta, pokok Rp 25 juta, denda Rp 25 juta. Pembayaran ketiga Rp 364 juta, dan pembayaran keempat Rp 364 juta, maka kalau ditotal sekitar Rp 750 juta. Tapi itu tidak dibahas dalam surat dakwaan,” jelasnya.

“Keberatannya, terkait pembayaran pajak Rp 750 juta yang sudah dibayarkan diperhatikan majelis hakim. Karena kalau tidak dimasukkan dalam surat dakwaan, otomatis yang pembayaran klien kami Rp 750 juta kemana itu uangnya?, diterima negara atau tidak, kemana uangnya lari kita tidak tahu, tidak dibahas sama sekali,” tutup dia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here