Beranda Hukum & Kriminal Terkait Sidang Gugatan Praperadilan Mantan Kepsek SMAN 19 Palembang, Kuasa Hukum Batal...

Terkait Sidang Gugatan Praperadilan Mantan Kepsek SMAN 19 Palembang, Kuasa Hukum Batal Jadi Saksi

132
0
BERBAGI
Suasana persidangan di PN Palembang, Rabu (16/8/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sidang gugatan praperadilan perihal penetapan dan penahanan terhadap tersangka Slamet yang merupakan mantan Kepala Sekolah (Kepsek) SMAN 19 Palembang kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi, Rabu (16/8/2023).

Dihadapan hakim tunggal Pitriadi SH MH serta pihak tergugat Tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang, pihak penggugat tersangka Slamet melalui tim kuasa hukumnya menghadirkan dua orang saksi.

Saat pemeriksaan dua orang saksi yang dihadirkan oleh pihak penggugat, pihak tergugat dari Kejari Palembang merasa keberatan terhadap salah satu saksi yang dihadirkan.

“Yang mulia, kami dari pihak tergugat keberatan terhadap salah satu orang saksi. Karena sepengetahuan kami, salah satu orang saksi yang dihadirkan oleh pihak tergugat adalah tim kuasa hukum penggugat,” ucap perwakilan Kejari Palembang.

Kemudian majelis hakim bertanya kepada salah satu orang saksi, benar kamu tim kuasa hukum Pak Slamet. Dijawab, benar yang mulia.

“Kenapa kamu bisa jadi saksi di persidangan, padahal kamu tim kuasa hukum tersangka Pak Slamat,” kata hakim.

“Saya sudah cabut kuasa sendiri yang mulia,” jawab saksi.

“Kok kamu bisa cabut kuasa sendiri tanya hakim. Mestinya Pak Slamat yang yang cabut kuasa dari kamu,” jelas hakim saat di persidangan.

Sementara itu usai sidang, tim kuasa hukum penggugat Prengky Adiatmono SH saat dikonfirmasi menjelaskan, Sigit menjadi saksi di persidangan tersebut dan dibatalkan oleh majelis hakim. Dirinya mengatakan baru mendapatkan satu saksi.

“Saat ini yang baru didapat satu saksi. Dan salah satu yang mengetahui proses kejadian, proses penangkapan, juga proses penyerahan SPDP melainkan diambil bukan diminta itu adalah Pak Sigit. Makanya kita sendiri melakukan pencabutan administrasi,” jelasnya.

Sementara itu saat ditanya kembali terkait pencabutan surat kuasa dilakukan saksi dari pihaknya sendiri, Prengky mengatakan tidak terlalu jelas mendengarkan keterangan saksi dalam persidangan yang berlangsung tadi.

“Kalau itu kita kurang dengar tadi, mungkin untuk administrasi dari pihak majelis hakim menyetujui tapi dilengkapi pada hari Jumat. Untuk saat ini kita meminta Pak Slamet untuk melakukan pencabutan kuasa hukum di Rutan Pakjo,” pungkas dia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here