Beranda Ogan Komering Ilir Langgar Aturan, APS Caleg dan Parpol di OKI Ditertibkan

Langgar Aturan, APS Caleg dan Parpol di OKI Ditertibkan

84
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Kayuagung, Beritakajang.com – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan Satpol PP OKI bekerjasama melakukan penertiban alat peraga sosialisasi (APS) yang melanggar aturan, Senin (23/10/2023).

Menurut Ketua Bawaslu OKI Romi Maradona, pihaknya melakukan penertiban APS yang melanggar aturan dan ketentuan PKPU 15 Tahun 2023.

“Kami telah melakukan koordinasi dengan pihak Satpol PP untuk membantu menertibkan APS di setiap kecamatan yang ada di OKI,” kata Romi, dikutip dari laman krsumsel.com.

Romi juga mengatakan, pihaknya telah mengirimkan surat peringatan kepada parpol sebanyak tiga kali terkait APS yang melanggar.

Ia juga telah memerintahkan Panwascam di Kabupaten OKI untuk ikut serta melakukan penertiban APS yang melanggar, mengingat saat ini belum memasuki musim kampanye.

“Hari ini Panwascam dan PKD bergerak bersama-sama di setiap kecamatan untuk ikut menertibkan, tidak hanya Kecamatan Kayuagung saja,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Pol PP Rayendra Abadi mengatakan, pihaknya akan menyisir ke seluruh kecamatan untuk menertibkan APS yang melanggar.

“Ini berdasarkan Perda Nomor 13 Tahun 2010 tentang ketertiban umum. Beberapa spanduk, poster dan baliho kami lihat memang ada yang melanggar ketentuan,” jelasnya.

Rayendra menjelaskan, bagi yang melanggar, pihaknya akan melakukan penertiban dengan mengamankan APS-nya.

Dengan tegas ia mengatakan, pihaknya melakukan penertiban dengan humanis dan tidak ada unsur kekerasan.

“Tidak ada APS yang kami rusak, dan apabila ada parpol maupun caleg ingin mengambil APS tersebut, kami persilahkan untuk datang ke kantor Satpol PP,” pungkas dia.

Dalam penertiban tersebut, puluhan APS parpol dan caleg yang melanggar diamankan Bawaslu dan Satpol PP OKI. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here