Palembang, Beritakajang.com – Terkait kasus penyitaan rumah milik pelapor Darneli yang beralamat di Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I Kota Palembang, oleh terlapor Dr. Hanafiah beberapa hari yang lalu.
Darneli melalui tim kuasa hukumnya Titis Rachmawati SH MH bersama Hendra Jaya SH MH dari Yayasan Bantuan Hukum Rimau Ikadin Sumatera Selatan menjelaskan, bahwa perkara penyitaan serta pengosongan isi rumah milik kliennya yang dilakukan oleh pihak terlapor secara sepihak, termasuk dalam pelanggaran hukum.
“Terkait penyitaan rumah dan pengosongan barang yang ada di dalam rumah, itu pasti dibeking oleh preman dan juga dilegalkan oleh oknum petinggi dari Polda Sumsel. Kenapa saya mengatakan oknum petinggi Polda melegalkan, karena klien kami telah melakukan jalur hukum yaitu melaporkan pencurian karena barang-barangnya dikeluarkan secara paksa, bahkan untuk mengambil barang-barang miliknya pun tidak bisa,” terang dia saat diwawancarai, Senin (12/12/2022).
Titis berencana akan melaporkan kembali dr Hanafiah Dkk pada hari ini atas perbuatan yang dilakukan terlapor. Karena telah mengintimidasi dan mengaku sebagai pemilik rumah kepada anak pelapor bernama Agung yang saat itu berada di rumah, dan mendapatkan kekerasan dari pihak terlapor berupa tarikan secara paksa untuk keluar dari rumah tersebut.
“Terkait rumah antara pihak pelapor maupun terlapor itu kita tidak bicarakan dulu, itu porsinya berbeda. Sekarang porsi yang kami tuntut adalah proses pengosongan yang ilegal dan melanggar hukum. Dan kami sayangkan laporan tersebut sejak bulan September belum ada tindak lanjut. Kami akan melaporkan kepada Bapina Propam terkait oknum bhabinkamtibmas yang juga ikut berperan,” ujarnya.
Menurut dia, oknum bhabinkamtibmas seharusnya memiliki surat tugas dari atasannya atau minimal Kapolsek. Titis mengatakan, dalam proses ini seharusnya pihak Kapolsek mengetahui namun seakan berpura-pura tidak tahu.
Ia berharap kepada awak media untuk mengontrol perkara ini, karena pihaknya akan melaporkan kasus tersebut ke Kapolda hingga Kapolri.
Sementara itu Darneli juga menerangkan bahwa dirinya saat melapor ke Polrestabes Palembang mendapat hambatan, karena diintimidasi oleh pihak kepolisian saat melaporkan pihak terlapor.
“Kata polisi, untuk apa ibu melapor dr. Hanifa, dia orang kaya, dia seorang dokter. Berkas ibu tidak akan berjalan disini, susah payah nanti ibu pulang pergi ngurus laporan ini, dan nanti juga ngabisin waktu ibu,” kata Darneli menyampaikan perkataan oknum polisi kepada dirinya saat melapor.
Lanjut ia mengatakan, bahwa pihak polisi yang mengintimidasi dirinya saat membuat laporan itu menjabat sebagai Kanit Pidum di Polrestabes Palembang.
Berdasarkan kronologis sebelumnya, perkara ini bermula saat Darneli meminjam uang sebesar Rp 100 juta kepada terlapor, namun pelapor tidak mampu mengembalikan uang tersebut. Akhirnya kesepakatan antar kedua bela pihak memakai nama terlapor untuk meminjam uang ke bank.
Kemudian, rumah tersebut menjadi anggunan bank atas nama terlapor (dipinjam balik nama). Pelapor sempat mengangsur beberapa bulan. Karena pelapor wanprestasi tidak mengangsur, maka dilanjutkan terlapor.
Titis Rachmawati mengaku, melihat ada unsur kesengajaan memanfaatkan keadaan pelapor yang hanya meminjam uang senilai Rp 500 juta, sementara rumah tersebut seharga sekitar Rp 800 juta hingga Rp 1 miliar.
“Seharusnya biarkan rumah itu disita bank, kenapa dia melanjutkan angsuran, seolah-olah dia membeli, padahal proses jual beli yang sebenarnya hanya pura-pura. Dalam penyitaan ini, tidak ada kesepakatan surat menyurat, namun hanya kesepakatan lisan antar kepercayaan karena kliennya dan terlapor saat itu teman dekat,” pungkas dia. (Hsyah)