Beranda Hukum & Kriminal Polisi Amankan 800 Butir Pil Ekstasi Dalam Ban Serep Mobil

Polisi Amankan 800 Butir Pil Ekstasi Dalam Ban Serep Mobil

451
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang menangkap Muhamad Daud Syahbudin (53), warga Maluku, Kelurahan Jawa Kanan SS, Kecamatan Lubuk Linggau Timur II Kota Lubuk Linggau.

Pelaku ditangkap lantaran membawa narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 800 butir yang disimpan dalam ban serep mobil.

Dari keterangan pelaku, barang tersebut diambilnya dari kawasan Boom Baru dan hendak diantarkannya ke Kota Lubuk Linggau.

“Masih teman saya, makanya saya mau mengantarkan barang haram tersebut,” katanya singkat.

Sementara itu Kapolrestabes Palembang Kombes Pol. Irvan Prawira Satyaputra didampingi Kasat Narkoba Kompol Rivanda mengatakan, bermula saat Satres Narkoba Polrestabes Palembang mendapatkan informasi bahwa akan ada transaksi narkotika di Jalan Printis Kemerdekaan dengan menggunakan mobil Suzuki Ertiga warna putih BG 1573 GA.

Melihat mobil incarannya berada di TKP, anggota langsung melakukan penangkapan dan pengeledahan. Lalu ditemukan narkotika jenis pil ekstasi yang disimpan dalam ban serep mobil sebanyak 800 butir.

Selanjutnya, tersangka beserta barang bukti 2 bungkus narkotika jenis pil ekstasi logo mahkota warna hijau yang berjumlah 800 butir, satu unit handphone merk oppo, satu unit handphone merk Samsung, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih BG 1573 GA, serta satu ban mobil dibawa ke Polrestabes Palembang.

Atas ulahnya pelaku dikenakan pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here