Beranda Hukum & Kriminal Sempat Lari ke Bangka, Alung Akhirnya Diciduk Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanah...

Sempat Lari ke Bangka, Alung Akhirnya Diciduk Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanah Abang

176
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Esa)

PALI, Beritakajang.com – Sempat melarikan diri ke Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Kepulauan Bangka Belitung selama dua pekan, akhirnya Sudarlin alias Alung (43) warga asal Desa Tanah Abang Kabupaten PALI Sumsel ini berhasil diciduk Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanah Abang pada Jumat (3/3/2023) kemarin.

Pelaku ditangkap polisi atas dugaan tindak pidana penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 372 KUHP terhadap korban Untung Santoso (38), warga asal Desa Tanah Abang, yang tak lain merupakan rekan bisnis Alung dalam pembelian getah karet.

“Korban selaku pemodal dan terlapor selaku pencari getah karet yang akan dibeli. Usaha tersebut sudah berjalan hampir 2 tahun,” kata Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin SIK MH melalui Kapolsek Tanah Abang AKP Zaldi SH M.S.i kepada wartawan, Senin (6/3/2023).

Dijelaskannya, penggelapan itu terjadi pada hari Sabtu tanggal 26 Februari 2023 sekira pukul 17.30 WIB, datang terlapor ke rumah korban dengan mengatakan akan membeli getah karet dari masyarakat Desa Raja dan Pendopo, sehingga membutuhkan uang Rp 250 juta.

Karena pelaku adalah orang kepercayaan korban yang sudah bekerjasama cukup lama, lanjut Kapolsek, maka korban memenuhi permintaan terlapor dan menyerahkan uang tunai sejumlah yang dimaksud kepada pelaku.

“Setelah uang diterima oleh pelaku ini, ternyata dia tidak mengirimkan getah karet yang dibelinya tersebut, bahkan pelaku tidak dapat dihubungi dan ternyata Alung bersama keluarganya sudah tidak ada lagi di rumahnya meninggalkan Desa Tanah Abang,” jelas Kapolsek lagi.

Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Tanah Abang melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku. Dari hasil penyelidikan diketahui tersangka berada di Sungai Liat wilayah hukum Polres Bangka Polda Bangka Belitung.

Lanjutnya, pada hari Kamis tanggal 2 Maret 2023, Kanit Reskrim Tanah Abang IPTU Fredy F. Triwahyudi SH dan Tim Opsnal berangkat ke wilayah Polres Bangka Polda Bangka Belitung, setelah melakukan koordinasi dengan anggota Polres Bangka melakukan penelusuran keberadaan pelaku.

“Pada hari Jumat tanggal 3 Maret 2023 sekira pukul 11.00 WIB di daerah penggalian timah Kecamatan Sungai Liat Kabupaten Bangka Provinsi Bangka Belitung, didapatkan informasi pelaku sedang bekerja di lokasi itu. Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanah Abang langsung mengamankan pelaku berikut barang bukti.

“Kemudian pelaku ini dibawa ke Polres Bangka dan dilakukan pemeriksaan. Hasil dari pemeriksaan, pelaku mengakui dan membenarkan telah melakukan tindak pidana penggelapan uang Rp 250 juta milik korban, perbuatan tersebut dilakukan karena terdesak hutang yang harus ia bayar.

“Setelah serangkaian penyidikan, pada hari Sabtu tanggal 4 Maret 2023 sekira pukul 08.00 Wib, Kanit Reskrim dan Tim Opsnal Reskrim Polsek Tanah Abang meninggalkan Mako Polres Bangka Polda Bangka Belitung dan pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polsek Tanah Abang untuk proses lebih lanjut,” tandas Kapolsek Tanah Abang mewakili Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin.

Adapun barang bukti yang diamankan polisi bersama pelaku berupa 1 (satu) lembar nota tanda terima uang Rp 250 juta dan foto terlapor pada saat serah terima uang, uang tunai Rp 11.500.000 serta 1 (satu) unit mesin air merk Loncin. (Esa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here