Beranda Ogan Komering Ilir PNS Kawin Lagi Tanpa Izin, Laporan Sang Istri Terkesan Ditelantarkan

PNS Kawin Lagi Tanpa Izin, Laporan Sang Istri Terkesan Ditelantarkan

167
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Ronald)

Kayuagung, Beritakajang.com – Seorang istri berinisial SM (56) melaporkan suaminya EKM (56) yang berstatus guru PNS berdinas di salah satu SMPN Kabupaten OKI, karena dugaan penelantaran dan secara diam-diam menikah lagi tanpa izin.

Warga Kelurahan Jua-jua Kecamatan Kayuagung ini mengatakan, dirinya mengetahui suaminya menikah lagi setelah mendapat informasi dari orang lain.

“Baru tahu suami saya menikah lagi itu dari orang lain. Pernikahan saya sudah berjalan selama 14 tahun, bahkan sudah sejak lama EKM menelantarkan kami, tidak pernah lagi memberikan nafkah dan pulang ke rumah,” kata SM saat ditemui, Senin (12/12/2022).

Dikatakan SM lagi, atas dasar inilah ia bersama anak-anaknya membuat surat laporan pengaduan ke Bupati OKI yang ditembuskan ke Dinas Pendidikan OKI, Kepala Inspektorat OKI, Dinas Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan OKI.

“Aduan kami tidak ada respon sama sekali dari pihak manapun. Seluruh dinas terkesan saling lempar tanggung jawab. Kami seperti dimainkan kesana kemari, menanyakan kejelasan soal ini,” jelas dia.

Sementara itu SFY, anak kandung SM menambahkan, ayahnya seorang guru PNS diam-diam telah menikah lagi tanpa izin sang ibu. Bahkan sang ayah terkesan cuek tidak mau mengurusi pernikahannya lagi.

“Pastinya ibu tidak terima dengan pernikahan kedua bapak saya. Kami menuntut keadilan, supaya bapak dapat diproses sesuai ketentuan sebagaimana mestinya,” terang dia.

Terpisah, Kepala Inspektorat Kabupaten OKI Endro Suarno melalui Irban Investigasi Dian Rolanda mengakui laporan sudah masuk ke Inspektorat. Dan pihaknya sudah membuat tim untuk menindaklanjutinya.

“Harus ada tiga pilar menindakkanjuti kasus ini, yakni Tim Adhok Dinas Pendidikan, Inspektorat dan Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Kabupaten OKI,” jelasnya seraya menambahkan, kasus ini terkait PP No. 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN, sanksinya tergantung pemeriksaan hingga pemecatan. (Ron)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here