Palembang, Beritakajang.com – Anggota Reskrim Polsek Plaju dipimpin langsung Kanitres IPDA Husin berhasil meringkus dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas), atas laporan dari orang tua korban Ade Saputra (45).
Kedua pelaku bernama Aldi Saputra (20) warga Lorong Sando Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju, dan MR (17) warga Desa Sungai Gerong Kabupaten Banyuasin, diringkus saat berada di kediamannya masing-masing tanpa perlawanan.
Berdasarkan data yang dihimpun, kedua pelaku telah melakukan aksi curas terhadap korban berinisial MAR (16), warga Jalan Tegal Binangun Kecamatan Plaju Palembang. Dimana kejadian bermula ketika korban bersama dua temannya mengendarai sepeda motor melintas di Jalan Kapten Robani Kadir, tepatnya didekat Masjid Nurul Iman Kelurahan Talang Putri Kecamatan Plaju Palembang pada 2 Juli 2023 lalu sekitar pukul 01.00 WIB.
Ketika melintas di jalan tersebut, korban bersama temannya dihadang oleh rombongan pelaku sekitar 30 orang. Di saat itu, pelaku MR memukul korban menggunakan kayu bambu hingga terjatuh dari sepeda motor. Lalu pelaku Aldi menarik baju korban, kemudian membacok bagian tangan korban sebelah kiri, menusuk pinggang sebelah kanan, dan di punggung.
Setelah membacok korban, pelaku Aldi langsung merampas handphone milik korban dan melarikan diri bersama rombongannya. Sementara korban yang mengalami luka parah, langsung dibawa oleh kedua temannya ke Rumah Sakit Bari Palembang.
Kapolsek Plaju Palembang, IPTU Hendri didampingi Kanitres IPDA Husin membenarkan pihaknya sudah berhasil meringkus kedua pelaku yang terlibat aksi pencurian dengan kekerasan (curas) diiringi pengeroyokan tersebut.
“Pelaku ditangkap ada dua orang, awalnya rombongan pelaku sekitar 30 orang mencegat korban dan dua temannya di jalan. Lalu dipukul pakai kayu bambu. Setelah itu dibacok hingga korban mengalami luka berat, dan handphone milik korban dirampas oleh pelaku,” jelas IPTU Hendri saat gelar press release di Mapolsek Plaju Palembang, Selasa (8/8/2023) pagi.
Dari peristiwa kejadian itu, lanjut IPTU Hendri, pihak keluarga korban melapor ke Polsek Plaju Palembang.
“Dalam kurun waktu satu pekan usai kejadian, anggota Opsnal kita melakukan penyelidikan sehingga berhasil meringkus kedua pelaku, yang satu dewasa dan satu anak dibawah umur atau ABG,” terangnya.
Sementara untuk pelaku lainnya, diharapkan Hendri, untuk segera menyerahkan diri.
“Kita sudah terbitkan daftar pencarian orang (DPO), sekarang sedang kami kejar pelaku lainnya,” tegas IPTU Hendri.
Untuk barang bukti yang diamankan, menurut Hendri, yakni celurit yang digunakan pelaku telah dibuangnya dan handphone sudah dijual. Namun, kendaraan sepeda motor milik pelaku telah diamankan.
“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 365 Ayat (2) dan atau Pasal 170 Ayat (2) dan atau Pasal 76 C Jo Pasal 80 Ayat (2) UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU No 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, ancaman hukuman pidana maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya tegas.
Di tempat yang sama, Aldi, salah satu pelaku mengakui perbuatannya yang sudah membacok korban hingga mengalami luka berat, lalu merampas handphone korban. (Andre)
































