Palembang, Beritakajang.com, Bertempat di lobi gedung Subdit IV Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA), Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel Kombes Hisar Siallagan SIK beberkan hasil penyidikan terkait kasus pelecehan seksual yang diduga dilakukan oknum dosen Universitas Sriwijaya [Unsri], Jumat (10/12).
“Kita sudah melalakukan penyidikan selama delapan jam dengan 34 pertanyaan terhadap terduga pelaku pelecehan seksual berinisial RG, berprofesi sebagai dosen di Universitas Sriwijaya,” kata dia.
Dari hasil penyidikan terhadap nomor telepon dan pesan yang ada di aplikasi pesan tersebut, nomornya sama dengan yang digunakan, sesuai laporan korban.
Polisi juga sudah mengumpulkan 3 unit handphone (HP) sebagai barang bukti, serta hasil pemeriksaan terhadap ketiga mahasiswa (korban) yang berinisial D, F dan C dan keterangan sembilan orang saksi.
“Hari ini (Jumat) kita tetapkan statusnya menjadi tersangka, dan dilakukan penahanan selama 20 hari,” ujar dia.
Hisar menjelaskan bahwa tersangka masih menyangkal perbuatannya.
Dikonfirmasi secara terpisah, penasehat hukum tersangka, Ghandi Arius mengatakan, ada dugaan kasus ini disengaja dan bermuatan politik di lingkungan kampus. (Key)