Beranda Hukum & Kriminal UBD Vs Pemilik Lahan, Tim Kuasa Hukum Keberatan Terkait Legalitas Saksi Auditor

UBD Vs Pemilik Lahan, Tim Kuasa Hukum Keberatan Terkait Legalitas Saksi Auditor

83
0
BERBAGI
Sidang gugatan perdata antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) dan tergugat pemilik lahan kembali digelar di PN Palembang, Selasa (6/6/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sidang gugatan perdata antara penggugat Universitas Bina Darma (UBD) dan tergugat pemilik lahan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (6/6/2023).

Dalam persidangan dihadapan majelis hakim Edi Fahlawi SH MH, pihak tergugat III, IV, V dan VI menghadirkan satu orang saksi yang bernama Setiyadi Listyatmodjo Adi sebagai auditor dari kantor akuntan publik.

Selepas persidangan, kuasa hukum tergugat I dan II, advokat Aldo M Naiggolan SH didampingi Novel Suwa SH MH menyebut sidang hari ini pemeriksaan saksi dari pihak tergugat III, IV, V dan VI yang merupakan saksi auditor tentang laporan keuangan.

Menurutnya, dalam fakta persidangan terungkap bahwa yang menandatangani laporan keuangan tersebut adalah bukan saksi dari auditor, melainkan adalah akutan publik atau orang yang berbeda. Tetapi dalam fakta persidangan terungkap bahwa saksi tersebut menjelaskan dia melakukan audit, namun bukan dia yang menandatangani.

“Jadi intinya dia pernah melakukan audit laporan keuangan yang menurut saksi adalah laporan keuangan Bina Darma,” jelasnya

Ditambahkan kuasa hukum tergugat Novel Suwa SH MH, yang menyebut kliennya merasa keberatan terhadap saksi yang dihadirkan tersebut. Pasalnya di dalam persidangan, majelis hakim menanyakan legalitas saksi sebagai auditor akutan publik. Bagaimana dengan ID card-nya, keahliannya, hal itulah yang membuat pihaknya bingung.

Kemudian di dalam persidangan saksi juga berbicara tentang pembukuan aset, namun ternyata disitu saksi tidak bisa menjelaskan.

“Kerena di dalam pembukuan itu namanya tidak ada disitu, karena sepengetahuan kami saksi juga bertugas dari kantor A ke kantor B, mungkin dia memiliki dua kantor, artinya itu bersifat sampel bukan langsung mengaudit,” tegas Novel.

Ia juga menegaskan dari keterangan saksi tadi, majelis hakim sempat mempertanyakan saksi yang membuat pembukaan, tapi saksi tidak ada namanya dalam pembukuan tersebut.

“Jadi diperjelas, audit dia yang mana menceritakan keterangan saksi – saksi orang yang berpengalaman menulis disana ternyata dipembukuan keuangan tersebut tidak ada nama saksi tadi,” katanya.

Ia juga menyampaikan, dari pihak tergugat tujuh delapan tidak menanyakan. Kerana, secara hukum orang yang akan dijadikan saksi harus ada identitasi.

“Itu tidak ada, beda dengan saksi – saksi sebelumnya seperti notaris dia menampilkan akte notarisnya, maka dengan itu kami katakan kepada majelis hakim, kami sangat keberatan dengan saksi yang dihadirkan ini saksi auditor,” jelas Novel.

Sementara itu tim kuasa hukum penggugat Rommy Tahrizi dari AHHN Lawyers saat dikonfirmasi mengatakan, ya hari ini pihak tergugat III, IV, V, dan VI menghadirkan satu orang saksi yang bernama Bapak Setiyadi Listyatmodjo Adi yang pernah bertindak sebagai tim auditor laporan keuangan di  Yayasan Bina Darma Palembang (selanjutnya disebut yayasan) periode 2018-2020.

“Dalam keterangannya, saksi menegaskan bahwa yayasan yang diaudit laporan keuangannya adalah Yayasan Bina Darma Palembang, sebagaimana saksi mengonfirmasi kebenaran akta pendirian Yayasan Bina Darma Palembang tahun 2012 melalui bukti P-1.” jelas Rommy.

Lanjut Rommy menjelaskan, bahwa saksi juga mengetahui jika yayasan hanya memiliki 1 unit usaha/ badan pelaksana, yaitu Universitas Bina Darma. Sehingga pendapatan Universitas Bina Darma, baik itu melalui hibah, uang semester mahasiswa, uang pangkal, masuk ke dalam laporan keuangan Yayasan Bina Darma Palembang.

Jenis audit yang saksi lakukan terhadap laporan keuangan yayasan adalah general audit, sehingga tujuannya agar yayasan tidak salah dalam menyajikan laporan keuangan. General audit berbeda dengan Audit tujuan tertentu/khusus, sehingga tidak seluruh obyek pendukung audit diperiksa oleh saksi.

Selanjutnya, saksi mengetahui jika dalam laporan keuangan yayasan yang dilakukan audit oleh saksi, tercatat aset tetap diantaranya adalah tanah dan bangunan kampus.

Aset tetap yang masuk dalam laporan keuangan yayasan yang telah diaudit dibuktikan dengan bukti pendukung berupa sertifikat, akta jual beli, bukti pembayaran dari yayasan, kwitansi pembelian, bukti pembayaran pajak PPH terhadap pembelian asset dan lain-lain. Bahkan hutang yayasan kepada pihak ketiga yaitu Bank BTN dan BSM (saat ini BSI) juga tercatat dilaporan keuangan.

“Hutang tersebut dimohonkan oleh yayasan selaku debitur dengan menjaminkan aset-aset tanah dan bangunan, yang saat ini beberapanya menjadi obyek dalam gugatan ini,” pungkasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here