Beranda Hukum & Kriminal Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Jalani Sidang Perdana

Tiga Terdakwa Korupsi Dana Hibah Bawaslu Prabumulih Jalani Sidang Perdana

124
0
BERBAGI
Saat ketiga terdakwa dihadirkan secara virtual dalm sidang di PN Palembang, Selasa (14/2/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Tiga (3) terdakwa yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi dana hibah di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Prabumulih, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pembacan dakwaan, Selasa (14/2/2023).

Tiga terdakwa diantaranya yakni Herman Julaidi (Ketua Komisioner Bawaslu Prabumulih), lin Susanti dan M. Iqbal Rivana (Komisioner Bawaslu Prabumulih tahun 2017-2018) yang menyebabkan kerugian negara sebersar Rp 1,8 miliar.

Dihadapan majelis hakim Sahlan Effendi SH MH, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Prabumulih membacakan dakwaan ketiga terdakwa. Sementara itu, ketiga terdakwa mengikuti persidangan secara virtual.

Dalam dakwaan JPU, kejadian bermula dari hasil audit penghitungan keuangan negara oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Sumatera Selatan. Berdasarkan hasil penghitungan ditemukan bahwa jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp 1,8 miliar lebih.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan Pasal 2 Ayat 1 Atau Pasal 3 UU RI No.31 Tahun 1999 Jo UU No 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Seusai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU Kejari Prabumulih, ketiga terdakwa melalui penasehat hukumnya merasa keberatan dan akan mengajukan eksepsi dalam sidang yang akan digelar pekan depan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here