Beranda Hukum & Kriminal Simpan Senpi Rakitan di Dalam Rumah, Aditya Divonis 1 Tahun Penjara

Simpan Senpi Rakitan di Dalam Rumah, Aditya Divonis 1 Tahun Penjara

319
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Toch Simanjuntak SH M.Hum membacakan amar putusan terdakwa Aditya. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Simpan senpi rakitan di dalam rumah, terdakwa Aditya dijatukan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 1 tahun.

Hal tersebut diketahui saat majelis hakim Toch Simanjuntak SH M.Hum membacakan amar putusannya dalam sidang yang di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Rabu (18/5).

Dalam amar putusannya, majelis hakim menjelaskan bahwa perbutan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 1 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api.

“Mengadili dan menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Aditya bin Insom Muhammad dengan pidana penjara selama 1 tahun,” tegas Toch saat membacakan amar putusan.

Vonis majelis hakim tersebut sedikit lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Murni SH MH dari Kejati Sumsel, yang mana terdakwa Aditya dituntut dengan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Diketahui dalam dakwaan JPU berdasrkan laman SIP PN Palembang, bahwa terdakwa ditangkap oleh Polda Sumsel di rumahnya yang beralamat di Jalan Palembang-Betung, tepatnya di Kelurahan Sukajadi Kecamatan Talang Kelapa Banyuasin pada 1 Maret 2022.

Pada saat petuga melakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver laras pendek dan 11 butir amunisi caliber 9 mm yang terdakwa simpan di lemari dalam kamar rumahnya.

Pada saat diinterogasi, terdakwa mengaku senjata api rakitan tersebut merupakan pemberian mendiang orangtuanya yang sudah lama tersimpan di rumahnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here