Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Muksin Kembali Jalani Sidang di PN...

Terlibat Kasus Penipuan Jual Beli Mobil, Muksin Kembali Jalani Sidang di PN Palembang

160
0
BERBAGI
Saat persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Harun Yulianto SH MH di PN Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terlibat kasus penipuan jual beli mobil Mitshubisi Pajero Sport warna hitam seharga Rp 300 juta, terdakwa Muksin kembali jalani persidangan di PN Palembang dengan agenda pemeriksaan saksi dari JPU, Kamis (24/11/2022).

Dihadapan majelis hakim Harun Yulianto SH MH dan tim kuasa hukum terdakwa, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnawawati menghadirkan satu orang saksi bernama Rendy, yang mengikuti persidangan secara virtual.

Dalam keterangan di persidangan melalaui sambungan teleconference, saat majelis hakim menanyakan kepada saksi Rendy, benar terdakwa Muksin mentransfer uang sebesar Rp 270 juta kepada saksi. “Benar yang mulia terdakwa Muksin mentransfer uang sebesar Rp 270 juta,” kata dia.

Lanjut hakim menanyakan kepada saksi, kenapa terdakwa Muksin mentransferkan uang sebanyak itu kepada saksi. “Untuk bayar hutang kepada saya yang mulia,” jawab saksi di persidangan.

Hakim kembali menanyakan kepada saksi, sebenarnya berapa banyak hutang terdakwa Muksin kepada saksi. “Banyak yang mulia, sebesar Rp 2 milair,” jawab saksi lagi.

Setelah mendengarkan keterangan saksi Rendy di persidangan, lanjut hakim menanyakan kepada terdakwa, apakah kamu merasa keberatan dengan keterangan saksi Rendy. “Saya tidak keberatan, semua keterangannya benar,” jawab terdakwa.

Tim kuasa hukum terdakwa Muksin, Arthurius SH didamping Iskandar Rizal SH mengatakan, sidang yang bergulir masih dalam agenda keterangan saksi.

“Hari ini masih dalam agenda keterangan saksi JPU menghadirkan Rendy. Seharusnya saksi Fatmawati yang hadir namun berhalangan, jadi hanya saksi Rendy yang hadir,” katanya saat diwawancarai awak media, Kamis (24/11/2022).

Arthurius juga menjelaskan terkait uang Rp 270 juta tersebut dibayar terdakwa Muksin ke saksi Rendy untuk bayar hutang.

Sementara itu diceritakannya, kejadian bermula saat terdakwa Muksin menggadaikan mobil ke Suhaimi. Lalu dalam pembayar dicicil terdakwa Muksin sebanyak dua kali. Setelah itu terdakwa tidak bisa membayar, lalu Suhaimi berencana untuk menjual mobil tersebut. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here