Beranda Hukum & Kriminal Simpan Sabu Beserta Timbangan Digital Dalam Jok Motor, Sarbaini Diganjar 9 Tahun...

Simpan Sabu Beserta Timbangan Digital Dalam Jok Motor, Sarbaini Diganjar 9 Tahun Pidana Penjara

369
0
BERBAGI
Saat persidangan majelis hakim Yohanes Panji Prawoto membawa putusan terdakwa Sarbaini. [Sumber Foto : Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Sarbani Riansyah yang merupakan salah satu terdakwa pembawa narkotika jenis sabu-sabu dengan berat 102,11 gram berserta timbangan digital, dijatuhkan hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 9 tahun, dalam persidang yang di gelar pada Rabu (28/7), yang diketuai oleh majelis hakim Yohanes Panji Prawoto SH MH.

Hukuman yang diberikan oleh majelis hakim kepada terdakwa lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Adya Larastuti SH, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan.

Terpisah, kuasa hukum terdakwa Roma Ita SH dan Azriyanti SH saat ditemui di ruangan Posbakum Palembang, membenarkan bahwa persidangan yang digelar kemarin agenda putusan. “Dan terdakwa telah dijatukan hukuman 9 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan,” katanya, Kamis (29/7).

Diberitahukan dalam laman SIP PN Palembang, kejadian bermula saat anggota Sat Narkoba Polrestabes Palembang yang mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Panca Usaha Kelurahan 5 Ulu Kecamatan SU I palembang sering ada orang membawa narkotika jenis sabu.

Mendapat informasi dan laporan dari masyarakat, anggota Sat Narkoba Polrestabes Palembang langsung menuju ke lokasi.

Sesampainya di lokasi, tim melihat terdakwa sedang mengendarai sepeda motor. Kemudian, tim langsung melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap terdakwa.

Saat digeledah, di dalam jok sepeda motor terdakwa ditemukan 1 bungkus narkotika jenis sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat bruto 102,11 gram, serta 1  buah timbangan digital.

Saat ditanyakan kepada terdakwa semua barang bukti tersebut, adalah milik terdakwa yang didapat terdakwa dari Feri. Selanjutnya terdakwa dan barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke Polrestabes Palembang. (Herman)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here