Beranda Palembang Terungkap, Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Rugikan Negara Rp 162...

Terungkap, Kasus Dugaan Korupsi Akuisisi Saham PT SBS Rugikan Negara Rp 162 Miliar

79
0
BERBAGI
Saat kelima terdakwa dihadirkan dalam persidangan di PN Palembang, Jumat (17/11/2023). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sidang perdana yang menjerat lima terdakwa yang terlibat kasus dugaan korupsi akuisisi saham PT SBS oleh PTBA melalui anak perusahaan PT BMI, digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang dengan agenda pembacaan dakwaan, Jumat (17/11/2023).

Dihadapan lima majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH, untuk sesi pertama Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muara Enim membacakan dakwaan empat terdakwa yakni Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam, dan Nurtima Tobing. Untuk sesi kedua, JPU kembali membacakan dakwaan terhadap terdakwa Raden Tjhayono Imawan.

Dalam dakwaan JPU bahwa terdakwa Nurtima Tobing bersama-sama dengan terdakwa Milawarma, Anung Dri Prasetya, Saiful Islam dan Raden Tjhayono Imawan telah melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang menyebabkan kerugian keuangan negara, dalam hal ini PT Bukit Asam Persero Tbk sebesar Rp 162 miliar akibat dari proses akuisisi saham tersebut.

“Atas perbuatan para terdakwa juga  diancam dan diatur dengan Primair Pasal 2 ayat (1) junto Pasal 18 ayat (1) huruf B Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, Subsider  Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) huruf B,” jelas JPU saat membacakan dakwaan di persidangan.

Usai mendengarkan dakwaan yang dibacakan oleh JPU, para terdakwa melalui masing-masing tim penasehat hukumnya akan mengajukan nota keberatan atau eksepsi pada sidang selanjutnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here