Beranda Hukum & Kriminal GAC Satreskrim Polrestabes Palembang dan Jajaran Berhasil Ungkap 96 LP

GAC Satreskrim Polrestabes Palembang dan Jajaran Berhasil Ungkap 96 LP

345
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Gerakan Anti Curanmor (GAC) Satreskrim Polrestabes Palembang dan Polsek jajaran dalam kurun waktu kurang lebih 20 hari berhasil mengungkap 96 LP (laporan polisi) dari masyarakat.

Hal ini diungkapkan Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Haris Dinzah dan Kapolsek Ilir Timur I Kompol Ginanjar Aliya Sukmana dalam pers rilis, Senin (21/11/2022) siang.

“Ada 96 laporan polisi berhasil diungkap, terdiri dari 64 kasus diungkap Satreskrim dan 32 kasus diungkap Polsek jajaran,” kata Kombes Pol. Mokhamad Ngajib.

Lebih jauh dikatakannya, dari 96 ungkap kasus ini anggota Satreskrim dan Polsek jajaran berhasil menangkap 29 tersangka, dengan rincian tangkapan Satreskrim ada 12 orang tersangka dan 17 orang tersangka tangkapan Polsek jajaran.

“Modus operandi sendiri ada 90, dengan cara merusak kunci stang menggunakan kunci T, dan 6 modus dengan melakukan penodongan, merampas, dan memukul korban,” jelas orang nomor satu di Polrestabes Palembang ini.

Lanjutnya, untuk motif tersangka sendiri kebanyakan tidak memiliki pekerjaan yang tetap, sehingga melakukan pencurian.

“Sasarannya mereka ini di tempat – tempat seperti minimarket, jalan sepi, dan halaman rumah dengan jam rawan pukul 19.00 WIB – 22.00 WIB dan 01.00 WIB – 05.00 WIB,” ujar dia.

Lalu, dari ungkap kasus ini juga telah berhasil mengamankan sebanyak 63 unit sepeda motor berbagai merek, kunci letter T ada 4 buah, kunci letter Y ada 3 buah, obeng 2 buah, rekaman CCTV, STNK motor, fotocopy BPKB motor, senjata tajam, kunci pas dan lainnya.

“Mereka yang kita tangkap berbeda – beda kelompok, dan mereka setelah berhasil mencuri motornya dijual keluar kota seperti Banyuasin dan Ogan Ilir (OI), juga di dalam Kota Palembang sendiri. Dari pemeriksaan penyidik terdapat 6 orang yang merupakan residivis,” ungkap Kombes Pol. Mokhamad Ngajib.

Ia mengimbau kepada masyarakat untuk mengantisipasi aksi curanmor ini dengan cara pastikan kendaraan terkunci saat parkir, menggunakan kunci ganda, parkir di tempat yang mudah diawasi, gunakan one gate system, bila hilang segera melapor ke kantor polisi terdekat.

“Jadilah polisi bagi diri sendiri. Dan sekarang dari Polda Sumsel sudah ada nomor hot line bantuan Polisi Polda Sumsel 081370002110. Atas perbuatan para pelaku ini akan diterapkan dengan Pasal 363 Ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara,” tegasnya.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Kapolrestabes Palembang meminta untuk para pelaku curanmor segera berhenti melancarkan aksinya.

“Apabila ada masyarakat atau kelompok yang berani melakukan tindak pidana pencurian sepeda motor di Kota Palembang, apalagi sampai berakibat kepada keselamatan masyarakat dan petugas, maka akan saya perintahkan tindakan tegas yang terukur dengan ditembak,” pungkasnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here