Beranda Hukum & Kriminal Terbukti Pukul Seorang Wanita di SPBU, Mantan Anggota Dewan Ini Divonis 4...

Terbukti Pukul Seorang Wanita di SPBU, Mantan Anggota Dewan Ini Divonis 4 Bulan Penjara

202
0
BERBAGI
Suasana persidangan yang diketuai oleh majelis hakim Agus Aryanto SH MH di PN Palembang. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com -Terlibat dalam kasus penganiayaan dan pemukulan terhadap korban atas nama Juwita Puspita Sari yang terjadi di SPBU Demang Lebar Daun Palembang, membuat mantan anggota DPRD Kota Palembang Syukri Zen dijatuhi hukuman oleh majelis hakim dengan pidana penjara selama 4 bulan penjara.

Putusan tersebut dibacakan oleh mejelis hakim Agus Aryanto SH MH dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Selasa (8/11/2022).

Dalam amar putusannya, bahwa perbuatan tedakwa Syukri Zen terbukti secara sah bersalah dan menyakinkan melakukan tindak pidana pemukulan terhadap korban Juwita alias Tata di salah satu SPBU di kawasan Demang Lebar Daun.

“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP, mengadili dan menjatuhkan terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 bulan, serta dikurangi selama terdakwa berada dalam tahanan,” tegas hakim saat di persidangan.

Sementara hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan tedakwa Syukri Zen tidak memberikan contoh yang baik terhadap masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan, mengakui perbuatannya serta belum pernah dihukum dan sudah melakukan perdamaian dengan korban.

Adapun menjadi pertimbangan, majelis hakim menjelaskan bahwa terdakwa Syukri Zen telah melakukan perdamaian kepada korban atas nama Juwita, dan terdakwa juga sudah memberikan uang kompensasi sebesar Rp 100 juta.

Usai mendengarkan putusan yang dibacakan oleh majelis hakim, baik terdakwa maupun JPU menyatakan terima terhadap putusan tersebut.

Untuk diketahui dalam sidang sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Palembang Ursula Dewi SH MH menuntut terdakwa Syukri Zen dengan pidana penjara selama 7 bulan.

Usai persidangan berlangsung, tim kuasa hukum terdakwa Syukri Zen, Supendi SH MH menjelaskan, yang menjadi pertimbangan hakim bahwa terdakwa Syukri Zen telah melakukan perdamaian kepada koraban dan sudah memberikan kompensasi sebesar Rp 100 juta.

Seperti diketahui sebelumnya, aksi pemukulan yang dilakukan Syukri Zen terhadap seorang perempuan bernama Juwita Puspasari alias Tata sempat viral di sosial media.

Syukri Zen memukul Tata di SPBU Demang Lebar Daun Palembang setelah keduanya terlibat cek-cok saat mengantre BBM.

Atas kejadian tersebut, dari hasil pemeriksaan saksi ditemukan tanda-tanda kekerasan tumpul berupa luka memar dan bengkak di wajah dan memar di anggota gerak atas. Namun demikian, luka tersebut dapat sembuh sempurna dan tidak mengganggu pekerjaan. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here