Beranda Hukum & Kriminal Melawan Saat Hendak Ditilang Polisi, Redoh Jalani Sidang di PN Palembang

Melawan Saat Hendak Ditilang Polisi, Redoh Jalani Sidang di PN Palembang

198
0
BERBAGI
Suasana persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Senin (17/10/2022). (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Akibat melawan petugas polisi saat akan ditilang, terdakwa Redoh Iskandar harus menjalani persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Palembang dengan agenda pembacaan surat dakwaan sekaligus menghadirkan saksi, Senin (17/10/2022).

Dihadapan majelis hakim Efrata Happy Tarigan SH MH, terdakwa Redoh Iskandar dihadirkan langsung di persidangan. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari indah Kumala Dewi SH menghadirkan tiga saksi anggota kepolisian yang bertugas pada saat kejadian. Yakni Nauval Yudistira, Sugianto dan Irsan R.

Dalam keterangan saksi Nauval menjelaskan kejadian bermula saat terdakwa Redoh Iskandar yang merupakan sopir truk tersebut, tidak mau ditilang dan menarik rompinya hingga sobek.

“Terdakwa pada saat itu tidak mau ditilang. Terdakwa bahkan berkata kotor. Kemudian terdakwa menarik rompi saya hingga sobek yang mulia,” ujar saksi Nauval dalam persidangan di PN Palembang, Senin (17/10/2022).

Kemudian terdakwa Redoh Iskandar mengakui perbuatannya itu tidak disengaja, melainkan hanya memberontak saat akan ditangkap oleh petugas.

“Saya tidak sengaja menarik rompi petugas, tetapi saya memberontak saat mau ditangkap, karena saya membuang surat tilang. Saya mengakui telah berkata kotor yang mulia,” ujar terdakwa.

Dalam dakwaan JPU diketahui kejadian bermula saat terdakwa Redoh Iskandar pada hari Selasa tanggal 17 Mei 2022 sekira pukul 06.20 WIB, bertempat di Samping Hotel Amaris Pakjo Jalan Demang Lebar Daun Kelurahan 20 Ilir Kecamatan IT I Kota Palembang, dengan kekerasan atau ancaman kekerasan melawan seorang petugas.

Perbuatan tersebut dilakukan oleh terdakwa saat saksi Nauval Yudistira, Sugianto dan Irsan R sedang melakukan pengaturan lalu lintas dengan menggunakan pakaian dinas lengkap beserta rompi.

Saat itu, saksi melihat ada mobil truk warna kuning BG 8487 NJ yang dikendarai oleh terdakwa melanggar rambu-rambu lalu lintas.

Melihat hal tersebut, kemudian ketiga saksi langsung menghentikan laju mobil truk yang dikendarai oleh terdakwa untuk menanyakan kelengkapan surat-suratnya dan melakukan penilangan terhadap mobil truk terdakwa. Namun saat itu terdakwa berusaha meminta tolong agar tidak ditilang.

Namun saat saksi Nauval tetap menilang dengan mengambil SIM terdakwa, setelah itu saat saksi hendak pergi terdakwa berkata kepada saksi, ‘pak saya kan belum tanda tangan surat tilang’. Akan tetapi saksi Nauval masih tetap ingin pergi meninggalkan terdakwa dengan membawa sepeda motornya.

Pada saat itu juga, terdakwa langsung menghadang sepeda motor yang dikendari oleh saksi dan mematikan kontak sepeda motor sambil berkata, ‘saya mau tanda tangan surat tilang ini tolong dilampirkan dengan yang aslinya’.

Selanjutnya, saksi mengambil surat tilangnya dan akan pergi, namun saat itu terdakwa merebut surat tilang tersebut dari kantong celana sebelah kanan saksi. Saat tangan terdakwa berada di kantong celana saksi, terdakwa malah mendapatkan remot kontak sepeda motor saksi Nauval.

Lalu saksi Nuaval berkata, ‘kunci kontak aku itu’. Dijawab terdakwa, ‘mano surat tilang aku’, sambil emosi mengatakan ‘polisi apo kau ini, polisi t@& p@*$t.

Setelah itu, terdakwa juga mencoba merampas buku tilang milik saksi Nauval serta menarik rompi lantas yang terdakwa gunakan, sehingga rompi saksi mengalami kerusakan dan robek.(Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here