Beranda Hukum & Kriminal Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani Dijatuhi Hukuman 11...

Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya, Yudi Arminto dan Dwi Kridayani Dijatuhi Hukuman 11 Tahun Penjara

371
0
BERBAGI
Saat kedua terdakwa Yudi Arminto dan Dwi Kridayani mendengarkan putusan melalui TV monitor. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Majelis hakim menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa Yudi Arminto dan Dwi Kridayani dengan pidana masing-masing selama 11 tahun penjara karena terlibat dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, bertempat di Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang secara virtual, Jumat (19/11).

Dalam amar putusan yang dibacakan oleh majelis hakim Sahlan Efendi, dihadapan Jaksa Penuntut  Umum (JPU) Kejati sumsel berserta kedua terdakwa yang dihadirakan secara virtual, majelis hakim menjelaskan bahwa hal-hal yang memberatkan kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Dan terdakwa tidak menyesali perbuatannya. Sementara hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum dan sopan dalam persidangan.

“Mengadili dan menjatuhkan terdakwa Yudi Arminto dan Dwi Kridayani dengan pidana masing-masing selama 11 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 4 bulan. Mewajibkan kedua terdakwa membayar uang pengganti sebesar Rp 2,5 miliar. Yang mana jika tidak dibayar dalam waktu 1 bulan diganti dengan hukuman 4 tahun penjara,” ujar hakim ketua majelis dalam persidangan.

Atas putusan tersebut, terdakwa Dwi Kridayani menyatakan banding, sementara itu terdakwa Yudi Arminto menyatakan pikir-pikir.

Diberitakan sebelumnya, terdakwa Eddy Hermanto divonis dengan hukuman 12 tahun penjara denda Rp 500 juta subsidair 4 bulan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 218.000.000 yang mana jika dalam satu bulan tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 2 tahun.

Sementara itu untuk terdakwa Syariffudin divonis dengan hukuman 12 tahun penjara denda Rp 500 subsidair 4 bulan. Serta diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 1,6 miliar, yang mana jika dalam satu bulan tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara 2 tahun 6 bulan.(Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here