Beranda Hukum & Kriminal Di PHK Sepihak, Penggugat Tuntut PT Banyuasin Nusantara Sejahtera Bayar Pesangon 18...

Di PHK Sepihak, Penggugat Tuntut PT Banyuasin Nusantara Sejahtera Bayar Pesangon 18 Bulan

22
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Sidang perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) sepihak antara pihak penggugat Suprianto dan tergugat PT Banyuasin Nusantara Sejahtera yang bergerak di bidang industri karnel, kembali digelar di Pengadilan Hubungan Industrial (PHI) dengan agenda pemeriksaan saksi, Rabu (27/3/2024).

Dalam persidangan yang diketui oleh majelis hakim Romi Sinatra SH MH, dihadiri pihak penggugat dan tergugat.

Seusai persidangan, penggugat Suprianto melalui tim kuasa hukum Hermawan SH MH mengatakan, PHK secara lisan dilakukan perusahaan kepada Pak Suprianto.

“Bahwa perusahaan itu melakukan PHK pada saat karyawan cuti, dengan alasan karyawan itu sebelum cuti melakukan pungli. Nah, ini yang kita tolak,” tegas dia.

“Bahwa Pak Suprianto tidak pernah melakukan pungli. Sebenarnya di perusahaan itu sering ada kelaziman bahwa sopir-sopir yang mengangkut karnel tanpa diminta oleh karyawan sering memberikan uang sendiri sebesar Rp 5 ribu sampai dengan 10 ribu. Nah ini yang menurut perusahaan bahwa klien kita melakukan pungli.”

“Artinya kami menuntut bahwa di PHK tanpa adanya kesalahan, kecuali klien kita melakukan kesalahan dan pungli, padahal klien kita bekerja di perusahaan tersebut dari tahun 2014 sampai 2023,“ tegasnya.

Hermawan juga menjelaskan, gugatan yang kita layangkan menuntut berakhirnya hubungan kerja tanpa ada kesalahan dengan dua kali ketentuan. Serta menuntut upah selama proses penyelesaian perselisihan, dalam hal ini 6 bulan upah.

“Tetapi kalau untuk pesangon lebih kurang 18 bulan,” jelas dia.

“Pada awalnya perusahaan sudah mau win-win solusi, tetapi hanya menawarkan 3 bulan upah, nah ini yang kita tolak. Karena klien kita di PHK sepihak tanpa ada kesalahan, itulah tuntutan kita,” pungkasnya. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here