Beranda OKI Madira Fitra Sumsel Rilis Temuan BPK di Kabupaten OKI Senilai Rp 1 Miliar...

Fitra Sumsel Rilis Temuan BPK di Kabupaten OKI Senilai Rp 1 Miliar Lebih

964
0
BERBAGI
Ilustrasi. [Sumber Foto Google]

Palembang, Beritakajang.com – Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Fitra) Sumatera Selatan (Sumsel) merilis hasil kajian pihaknya, yang meminta agar masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering ilir (Pemkab OKI) untuk mengembalikan adanya temuan hasil audit BPK.

Kordinator Fitra Sumsel, Nunik Handayani menyebutkan, dari hasil kajian dan data yang ada, berdasarkan laporan hasil pemeriksaan BPK No. 31.A/LHP/XVIII.PLG/05/2021 tanggal 06 Mei 2021 pada tahun anggaran 2020, Pemkab OKI telah menganggarkan untuk pengadaan belanja modal berupa peralatan dan mesin sebesar Rp 97.821.385.251, dengan realisasi belanja per 31 Desember 2020 sebesar Rp 83.930.212.622 (85,80%). Termasuk diantaranya telah dialokasikan untuk pengadaan kendaraan bermotor di beberapa OPD.

“Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa terhadap fisik kendaraan, penelaahan terhadap dokumen kontrak dan dokumen standar biaya, secara uji petik atas enam paket pengadaan kendaraan bermotor pada empat OPD menemukan adanya kelebihan biaya yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah sebesar Rp 1.090.523.000,” ungkap Nunik kepada awak media, Kamis (18/11).

Dikatakan dia lagi, dari rincian belanja pengadaan kendaraan di empat OPD tersebut, yakni pengadaan kendaraan pada Sekretariat Daerah sebanyak 2 unit yang terdiri dari satu unit Pajero Sport 2.5L GLX-H4x4 5M/T Vin 2020 dengan harga kontrak sebesar Rp 530.000.000, dan satu unit kendaraan tipe Toyota Kijang Innova 2.4A/T diesel Vin 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 415.000.000.

Dari hasil pemeriksaan atas dokumen kontrak terhadap pengadaan dua unit kendaraan tersebut, telah melanggar standar biaya yang telah ditetabkan oleh Pemkab OKI sebesar Rp 143.040.000

”Pada Sekretariat Dewan juga telah melakukan pengadaan kendaraan dinas untuk pimpinan sebanyak 4 unit Pajero Sport 2.4L DAKAR – H 4X4 8 A/T Vin 2020 dengan nomor kontrak No.027/1606/Setwan/2020 pada tanggal 21 Oktober 2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 2.746.000.000, dengan harga per unit sebesar Rp 687.000.000. Dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh tim pemeriksa menemukan bahwa harga satuan biaya pengadaan kendaraan dinas tersebut sebesar Rp 515.263.000. Artinya ada selisih harga pada setiap unitnya sebesar Rp 171.737.000, kali empat unit sama dengan Rp 686.948.000,” terangnya.

Selain itu, pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa juga telah melakukan pengadaan satu unit kendaraan bermotor penumpang jenis Toyota New Fortuner tipe 4×4 2.4 G AT DSL dengan nomor kontrak No. 08/SP/D.PMD/2020 pada tanggal 4 Desember 2020 dengan nominal kontrak sebesar Rp 633.000.000.

Berdasarkan keterangan dari Pejabat Pembuat Komitmen diketahui bahwa kendaraan tersebut akan digunakan untuk operasional tim PKK. Hasil pengujian yang dilakukan tim pemeriksa terhadap dokumen standar biaya Pemkab OKI, menemukan adanya kelebihan harga sebesar Rp 160.770.000.

Sementara, Dinas Kesehatan Kabupaten OKI juga telah melakukan pengadaan satu unit kendaraan yang akan dipergunakan untuk distribusi obat dengan tipe All New Hilux Single Cabin 2.4 MT diesel Vin 2019 dengan nomor kontrak: 447/7780/SPK/Dinkes/2020 dengan nilai kontrak Rp 232.000.000, serta satu unit kendaraan tipe Toyota New Fortuner 4×4 G A/T DSL vin 2019 dengan nomor kontrak 447/7779/SPK/Dinkes/2020 dengan nilai kontrak sebesar Rp 601.000.000, satu unit kendaraan.

Menurut keterangan dari PPK menjelaskan, bahwa mobil tersebut akan dipergunakan untuk kendaraan dinas jabatan kepala dinas. Hasil pengujian atas dokumen standar biaya dan pemeriksaan di lapangan menemukan adanya kelebihan harga sebesar Rp 99.765.000.

”Atas permasalahan tersebut, maka Fitra Sumatera Selatan mendesak agar Pejabat Pembuat Komitmen di empat OPD tersebut segera mengembalikan kelebihan harga yang mengakibatkan kerugian keuangan daerah senilai Rp 1.090.523.000 ke kas daerah Kabupaten OKI. Sebagaimana telah diatur dalam Peraturan Bupati OKI Nomor 17 Tahun 2020 tentang perubahan atas Peraturan Bupati No. 47 Tahun 2019 tentang standar biaya yang telah ditatapkan oleh Pemerintah Kabupaten OKI,” tutupnya. [Tim]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here