Beranda Hukum & Kriminal Sertifikat Rumah Digadaikan Pihak Developer, Ini Putusan PN Palembang

Sertifikat Rumah Digadaikan Pihak Developer, Ini Putusan PN Palembang

393
0
BERBAGI
Tim kuasa hukum penggugat Widodo. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Palembang telah mengelurkan surat nomor 1/Pdt Eks/2022/PN Plg Jo No.101/Pdt.G/2022/PN Plg Jo No. 34/PDT/2021/PT.PLG tanggal 3 Agustus 2022 tentang pelaksanaan sita eksekusi.

Eksekusi itu berdasarkan gugatan yang dilayangkan penggugat Widodo oleh tim kuasa hukumnya Novel Suwa SH MH M.Si serta Kantor Hukum MNS dan Associates, terhadap tergugat pertama PT Tunas Visi Pertama, tergugat kedua notaris PPAT Amir Husin SH, dan tergugat ketiga Bank Sumsel Babel.

Tim kuasa hukum penggugat Widodo, M. Novel Suwa menjelaskan, bahwa kejadian itu bermula saat kliennya pada tahun 2011 membeli sebuah rumah secara tunai bertahap selama 2 tahun. Kemudian, pihak depelover berjanji kepada kliennya akan memberikan sertifikat terhitung setelah pelunasan.

“Setelah klien kami melakukan pelunasan, pihak developer PT Tunas Visi Pratama tidak memberikan sertifikat yang dijanjikan. Akhirnya klien kami kembali menanyakan lagi ke pihak developer. Klien kami dijanjikan akan dibuatkan surat pernyataan di notaris Amir Husin yang menyatakan akan mengeluarkan kembali sertifikat klien kami di tahun 2019. Ternyata pihak developer sama sekali tidak menyerahkan sertifikat kepada klien kami,” jelas Nopel.

Lanjut Novel, ahirnya kliennya mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Palembang, dengan hasil putusan pihak PT Tunas Visi Pratama harus menyerahkan sertifikat.

“Kemudian pihak PT Tunas Visi Pratama mengajukan banding, yang ternyata menguatkan putusan pertama. Terungkap bahwa PT Tunas Visi Pratama mengagunkan (menggadaikan) sertifikat klien kami ke Bank Sumsel Babel,” jelas dia.

Novel juga berharap kepada Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang untuk segera mengeksekusi itu demi kepastian hukum terhadap kliennya Widodo.

“Juga memohon agar sertifikat dikembalikan biar mendapat kepastian hukum, karena klien kami sering dihantui posisi sertifikat berada di Bank Sumsel Babel, dan pihak bank sering menagih atau mengancam akan menyegel rumah klien kami,” ucap dia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here