Beranda Hukum & Kriminal Hotman Paris Datang ke Palembang, Kawal Kasus Penganiayaan Wanita di SPBU

Hotman Paris Datang ke Palembang, Kawal Kasus Penganiayaan Wanita di SPBU

191
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Berawal dari viralnya kasus penganiayaan terhadap wanita di SPBU, mebuat Hotman Paris akhirnya mendatangi Kota Palembang untuk bertemu langsung dengan korban Juwita Puspita di salah satu restoran, tepatnya di Jalan Jendral Sudirman Kecamatan Ilir Timur 1, Ahad (4/9/2022) sekitar pukul 09.00 WIB.

Terlihat, pengacara kondang tersebut datang bersama tim dan asisten pribadinya dengan maskud memberikan pendampingan bersama korban Juwita, untuk menjelaskan duduk permasalahan yang dialami kliennya tersebut.

“Saya datang ke Palembang dalam rangka bagian program 911, bantuan hukum secara gratis, yang menyentuh hati nurani dan kepentingan publik. Dan membahas kasus penganiayaan Juwita Puspa alias  Tata bersama Ibu Nurmala Dewi, yang mana saat kejadian ada di dalam mobil,” ujarnya kepada wartawan.

Tak hanya itu, Hotman juga mempersilahkan kliennya Juwita untuk menceritakan kronologi lengkap kejadian pemukulan tersebut.

“Saat saya tiba di SPBU Demang Lebar Daun Palembang 5 Oktober 2022 jam 7 malam, mengantri di urutan nomor 2, tiba-tiba pelaku Syukri Zen menyalip antrian tanpa mengucapkan kata-kata apapun, dan mobil pelaku melintang di depan mobil saya, bahkan mencaci maki ibu saya,” katanya.

Juwita menuturkan bahwa pelaku mengucapkan kata-kata kasar ke ibu korban hingga membuatnya ketakutan.

“Dia membuka kaca sambil berkata-kata kasar,” jelas dia.

Kemudian korban turun dan menanyakan kepada pelaku, ‘bapak tadi ngomong apa ke ibu saya’.

Bukan permintaan maaf yang didapat korban, malah ia ikut mendapati kata-kata kasar dan cacian. Lalu korban meninggalkan pelaku dan memfoto plat nomor mobil pelaku, sehingga membuat pelaku turun, marah dan memukul korban.

“Saya dipukul didagu dan pipi sebanyak tiga kali dan ada orang yang melerai, kemudian mau saya tendang tapi tidak kena,” katanya.

Setelah itu datanglah pengendara lain untuk melerai keduanya. Mendapati tindakan tersebut, korban langsung melaporkan kejadian itu ke Polsek Ilir Barat 1 Palembang dengan Pasal 351 serta ke rumah sakit untuk divisum.

Alasannya kenapa jarak kejadian dan viral itu lama, kata dia, karena menurut kita korban ada itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan ini.

“Namun, malah pelaku mangkir sebanyak dua kali dalam panggilan polisi, dan bahkan lapor balik saya atas tuduhan pengeroyokan. Sehingga saya putuskan untuk diviralkan,” jelas korban.

Sementara itu, Hotman Paris menambahkan, dirinya akan mengawal kasus yang dialami kliennya tersebut sampai ke pengadilan dengan didampingi pengacara lokal Palembang, Titis Rahmawati. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here