Palembang, Beritakajang.com – Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polrestabes Palembang berhasil meringkus pelaku Ramadhan Saputra (21) yang merupakan warga Jalan Urip Sumoharjo Kecamatan Kalidoni Palembang. Karena nekat melakukan aksi pencurian di rumah milik Joy Yosep Rizal (45), warga Jalan RE Martadinata Kecamatan Kalidoni Palembang.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang AKBP Nuryono melalui Kasubnit IPDA Andrian, membenarkan adanya penangkapan tersangka yang merupakan narapidana kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang mendapatkan asimilasi bulan April kemarin karena wabah Covid-19.
“Kini tersangka kembali berulah mencuri handphone di rumah kosong, dengan modus membedat kaca belakang rumah. Kami terpaksa menembak tersangka, karena mencoba kabur dan melawan petugas saat pengembangan,” bebernya, Rabu (6/5/2020).
Menurut pihaknya, tertangkapnya pelaku ini berawal dari laporan korban yang mendapati rumahnya dimasuki pencuri.
Sementara itu pelaku Ramadhan telah mengakui perbuatannya. Yang mana mengaku nekat melakukan aksi pencurian itu lantaran kecanduan miras.
Tersangka juga mengakui sudah menjual barang curiannya seharga Rp700 ribu kepada orang yang tidak dikenalnya.
“Uangnya habis digunakan beli minuman keras,” jelas dia. (Andre)