Beranda Hukum & Kriminal Belum 24 Jam Usai Kejadian, Pelaku Bobol Toko Sparepart Kendaraan Diringkus Polisi

Belum 24 Jam Usai Kejadian, Pelaku Bobol Toko Sparepart Kendaraan Diringkus Polisi

192
0
BERBAGI
Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang saat amankan 2 pelaku bobol toko sparepart kendaraan. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Belum 24 jam usai kejadian, pelaku bobol toko sparepart kendaraan, Hermanto alias Manto (32), diringkus Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang, Sabtu (11/12) sekira pukul 20.00 WIB, tak jauh dari tersangka melakukan pencurian di Jalan Nangling, Kelurahan 24 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Kota Palembang.

Hasil pengakuan tersangka pula, Unit Pidum dan Tekab 134 langsung menangkap rekannya Guntur Oktara alias Atung (24), warga Gang Danau Kelurahan 24 Ilir Kecamatan Bukit Kecil Kota Palembang di rumahnya.

Tanpa perlawanan, kedua tersangka langsung dibawa ke Mapolrestabes Palembang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Irvan Prawira Satya Putra melalui Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi didampingi Kanit Pidum AKP Robert P Sihombing dan Kasubnit IPDA Kristian membenarkan kedua tersangka ini telah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134 Sat Reskrim Polrestabes Palembang.

“Benar, dua tersangka tindak pidana Pasal 363 ayat 1 KUHP sudah ditangkap Unit Pidum dan Tekab 134. {enangkapan dilakukan setelah menerima laporan dari korban Kiki Kurniawan (31), yang toko miliknya telah dibongkar kedua tersangka,” kata Kompol Tri Wahyudi di ruang kerjanya, Senin (13/12).

Kompol Tri menuturkan, kedua tersangka melakukan pencurian dengan cara memanjat toko, lalu merusak atap yang terbuat dari seng. Kemudian, salah satu tersangka masuk ke dalam toko, dan seorang menunggu di atap. Tersangka kemudian mengambil alat sparepart.

“Alhamdulillah kedua tersangka kini sudah ditangkap. Dan barang bukti (BB) ikut diamankan 2 buah kantong baut, 2 buah tang, 1 buah kunci inggris, 1 buah air washing gun, 1 buah kunci palang 4, 1 kotak kecil mata obeng gepeng, 1 buah selang kompresor, 1 buah oil filter wrench rantai, 1 set mata kunci pas, 2 buah kunci pas segitiga,” jelas Kompol Tri.

Lanjut Kompol Tri, kini kedua tersangka sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut.

“Tersangka sedang diperiksa, apakah kedua tersangka pernah melakukan aksi serupa di tempat kejadian lain dengan mengecek LP di beberapa Polsek jajaran. Atas ulahnya, kedua tersangka terancam penjara di atas 5 tahun,” tutupnya.

Sementara, kedua tersangka ketika ditemui di ruang Riksa Reskrim mengakui perbuatannya telah melakukan aksi pencurian dengan membongkar toko alat sparepart kendaraan.

“Iya pak, kami masuk lewat atap toko, kemudian merusak atap seng. Alat sparepart rencana akan dijual, namun keburu ditangkap polisi,” kata Manto. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here