Beranda HL Dalam Sepekan, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Jaring Tiga Kurir Narkoba

Dalam Sepekan, Satresnarkoba Polrestabes Palembang Jaring Tiga Kurir Narkoba

343
0
BERBAGI

Palembang, Beritakajang.com – Dalam satu pekan, Satresnarkoba Polrestabes Palembang berhasil mengungkap tiga pelaku kurir narkoba jenis sabu seberat 500 gram dan 1.000 butir ekstasi.

Pelaku yakni bernama Ari Kurniawansyah (24) warga Jalan Silaberanti Lorong Prima Kelurahan Silaberanti Kecamatan Jakabaring. Kemudian ada Ahmad Agus (30) warga Jalan Dwikora II Kelurahan Sri Pangeran Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang dan Suhendri (24) warga Jalan Sultan Agung, Lorong Lebak, Kelurahan 1 Ilir, Kecamatan Ilir Timur III Palembang.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Siswandi mengatakan, untuk ketiga pelaku ini, anggota kita berhasil mengungkap di dua tempat berbeda.

Menurut dia, terungkapnya barang haram antar kota di dalam provinsi ini berawal dari penangkapan pelaku Ari pada 20 Maret 2020 lalu di Jalan Indah Jaya Kecamatan Seberang Ulu II Palembang, tepatnya di samping dealer Honda sekitar pukul 16.30 Wib.

“Selain itu tertangkapnya pelaku ini berawal dari informasi masyarakat terkait adanya transaksi di tempat kejadian perkara, kemudian anggota kita melakukan gerak cepat dengan mengamankan pelaku,” ujarnya, Senin (23/3/2020).

Lanjut dia, akibat dari kejadian ini juga anggota langsung melakukan penggeledahan di dalam mobil Daihatsu Gran Max dengan nopol BG 9654 AQ yang dikendarai oleh pelaku, dan didapatkan dalam kantong plastik hitam dibawa kaki pelaku.

“Di dalam kantong plastik itu anggota kita menemukan satu bungkus sabu kemasan teh cina yang bertuliskan Guanyiwang seberat 440 gram,” ungkapnya.

Tidak hanya menemukan sabu, lanjut AKBP Siswandi, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang juga menemukan satu bungkus plastik bening berisi narkotika jenis pil ekstasi warna hijau dengan logo banteng sebanyak 500 butir, dan satu bungkus plastik bening berisi pil ekstasi warna merah mula dengan logo LV sebanyak 500 butir.

Usai menemukan barang bukti sabu dan ekstasi di dalam mobil, anggota kita langsung mengamankan pelaku dan barang bukti ke Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Sedangkan berselang dua hari, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang kembali berhasil mengamankan pelaku Agus dan Suhendri berkat informasi masyarakat tentang peredaran gelap narkoba jenis sabu.

“Mendapatkan informasi itu, anggota kita lantas mengeceknya dan ternyata benar. Kita melakukan penangkapan terhadap pelaku di Jalan Abdul Rozak Kelurahan Bukit Sangkal Kecamatan Kalidoni Palembang, Ahad (22/3/2020) sekitar pukul 22.30 Wib,” jelas dia.

Dari kedua pelaku, anggota Satres Narkoba Polrestabes Palembang mengamankan 20 butir ekstasi dengan logo kepala warna merah muda, satu bungkus narkotika jenis sabu, satu unit timbangan digital dan dua unit ponsel.

“Selanjutnya kedua pelaku dan berikut barang bukti dibawa anggota kita ke Polrestabes Palembang untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut,” tuturnya. (Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here