Beranda Hukum & Kriminal Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Plaju Darat, 28 Orang Diamankan

Polisi Gerebek Lokasi Judi Sabung Ayam di Plaju Darat, 28 Orang Diamankan

265
0
BERBAGI
(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Palembang, Beritakajang.com – Sat Reskrim Polrestabes Palembang Unit Ranmor bersama tim gabungan dari Sat Samapta, Sat Intelkam dan Provost mengungkap perkara pidana perjudian sabung ayam, Ahad (19/6) sekira pukul 15.00 WIB, di Jalan Kapten Abdullah, Gang Pipa, Kelurahan Talang Putri, Kecamatan Plaju Darat, Palembang.

Dari penggerebekan di lokasi perjudian sabung ayam ini, polisi berhasil mengamankan 28 orang yang diduga bermain sabung ayam, berikut diamankan pula barang bukti (BB) berupa 54 unit sepeda motor, 9 ekor ayam bangkok jantan, 2 gulung ambal sabung ayam, 3 buah serkap ayam, serta 2 buah jam dinding.

Untuk proses pemeriksaan lebih lanjut, puluhan pemain dan barang bukti dibawa ke Mapolrestabes Palembang.

Kapolrestabes Palembang Kombes Pol Mokhamad Ngajib didampingi Kasat Reskrim Kompol Tri Wahyudi dan Kanit Ranmor IPTU Irsan Ismail saat diwawancarai mengatakan, kami berhasil mengungkap kasus perjudian sabung ayam yang ada di Jalan Kapten Abdullah, Gang Pipa, Kecamatan Plaju Darat.

“Sudah kurang lebih satu bulan di lokasi ini melakukan sabung ayam, dan dalam satu pekan ada dua kali dilakukan yakni di hari Sabtu dan Ahad, dan berhasil kita ungkap dengan mengamankan juga barang bukti (BB) 54 sepeda motor dan 28 orang yang patut diduga mereka ikut bermain. Namun sampai saat ini kita masih melakukan pemeriksaan untuk menentukan siapa saja yang terlibat dalam perjudian tersebut,” jelas Kombes Pol Mokhamad Ngajib di aula belakang saat pers rilis di Polrestabes Palembang, Senin (20/6) sore.

Lebih jauh diungkapkannya, bahwa salah satu orang saat ditanya mengakui kalau lokasi perjudian sabung ayam itu miliknya.

“Tempatnya dibuka setiap hari Sabtu dan Ahad, dan mendapatkan keuntungan Rp 2 – 4 juta dalam satu kali permainan,” jelasnya.

“Untuk pemilik tempat lokasi sabung ayam sudah dipastikan dikenakan Pasal 303 KUHP, dan akan ditindaklanjuti untuk dilakukan penahanan. Untuk yang lainnya kita lihat dari hasil proses pemeriksaan,” ungkapnya.

(Sumber Foto Beritakajang.com/Andre)

Masih kata Kapolrestabes Palembang, untuk lokasi perjudian sabung ayam sendiri kedepannya tentu tidak akan boleh dibuka kembali.

“Kita larang untuk tempat yang dijadikan lokasi perjudian, dan untuk tempat – tempat lainnya juga akan kita lakukan tindakan tegas. Di Kota Palembang tidak ada tempat perjudian, harus zero,” pungkasnya.(Andre)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here