Beranda Hukum & Kriminal Terlibat Kasus Dugaan Jual Beli Satwa Dilindungi, Dua Terdakwa Ini Divonis 1...

Terlibat Kasus Dugaan Jual Beli Satwa Dilindungi, Dua Terdakwa Ini Divonis 1 Tahun Penjara

292
0
BERBAGI
Saat majelis hakim Fatimah membacakan putusaan kedua terdakwa. (Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah)

Palembang, Beritakajang.com – Terdakwa Matnur dan Suryadi yang terlibat kasus dugaan jual beli satwa dilindungi jenis telur ketam tapak kuda, dijatukan hikuman oleh majelis hakim dengan pidana masing-masing selama 1 tahun, yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Kamis (9/6).

Dalam amar putusan majelis hakim Fatimah SH MH menjelaskan bahwa perbutan kedua terdakwa, mengambil, merusak, memusnahkan, memperniagakan, menyimpan atau memiliki telur dan atau sarang satwa yang dilindungi. Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 40 ayat (2) Jo, Pasal 21 ayat (2) huruf e UU Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.

“Mengadili dan menjatukan terhadap kedua terdakwa yakni Matnur dan Suryadi dengan pidana masing-masing selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan,” tegas majelis hakim saat di persidangan.

Vonis majelis hakim tersebut sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Rini Purnamawati SH, yang mana sebelumnya kedua terdakwa dituntut dengan pidana penjara selama 1 tahun denda  Rp 50 juta subsider 6 bulan.

Diberitahukan, kejadian berawal pada saat tim dari Direktorat Kepolisian Perairan dan Udara Kepolisian Daerah Sumatera Selatan mendatangi rumah terdakwa yang beralamat di Dusun Sungai Sembilang, Desa Sungsang, Kabupaten Banyuasin.

Saat dilakukan penggeledahan petugas mendapatkan telur belangkas sebanyak 24 kilogram yang berada di dalam sebuah karung, yang dikeluarkan oleh terdakwa dari dalam kamar rumahnya.

Saat diinterogasi, terdakwa mengaku membeli telur belangkas tersebut dari nelayan seharga Rp 50.000 per kilogram, yang kemudian dibeli oleh YUS seharga Rp 80.000 per kilogram.

Namun terdakwa tidak memiliki izin dalam melakukan penangkaran dan peredaran satwa yang dilindungi, dikarenakan telur ketam tapak kuda merupakan bagian dari satwa liar yang dilindungi undang-undang.

Setelah dilakukan identifikasi di Pusat Riset Biologi, Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Kabupaten Bogor Jawa Barat bahwa benar sampel telur yang dikirimkan adalah telur dari ketam tapak kuda (Tachypleus Gigas (O.F. Muller, 1785). (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here