Beranda Hukum & Kriminal Gerebek Kampung Narkoba di Boom Baru, Dua Orang Diamankan

Gerebek Kampung Narkoba di Boom Baru, Dua Orang Diamankan

283
0
BERBAGI
Dua tersangka saat diamankan di Mapolrestabes Palembang. [Sumber Foto Beritakajang.com/Andre]

Palembang, Beritakajang.com – Satres Narkoba Polrestabes Palembang kembali menggerebek kampung narkoba di Jalan Perintis Kemerdekaan Lorong Manggar I Kelurahan Lawang Kidul Kecamatan IT Il Kota Palembang, Kamis (23/9) sore.

Pada penggerebekan ini anggota kepolisian mendapatkan perlawanan dari warga hingga sempat dilempari batu.

Kasat Narkoba Polrestabes Palembang AKBP Andi Supriadi mengatakan, saat penggerebekan tersebut anggota sempat dikepung oleh warga sekitar, sehingga pihaknya menurunkan kekuatan besar.

“Dari kemarin sore, kami melakukan tindakan represif di Boom Baru sampai pagi tadi. Satu unit dikepung, ada lemparan batu sehingga kita menurunkan kekuatan besar. Jadi yang viral itu memang benar,” kata Andi saat press release ungkap kasus narkoba, Jumat (24/9) siang.

Dia mengatakan, banyaknya kamera closed circuit television (CCTV) yang terpasang di lokasi penggerebekan, membuat satu bandar besar yang menjadi target operasi berinisial D berhasil meloloskan diri.

“Bandar utama berhasil kabur, dengan barang bukti yang wah lah, yang tidak bisa saya sampaikan. Kemudian kita lakukan pengejaran, salah satu kurirnya atas nama Apriansyah, kita temukan di rawa-rawa Jalan Perintis Kemerdekaan, dan kita amankan,” tambah Andi.

Masih dikatakan Andi, tersangka Apriansyah bersembunyi di rawa-rawa samping gudang yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT I Palembang.

“Jadi Apriansyah ini saat kita tangkap di TKP, pura-pura seperti orang yang sudah mati. Kita siram pakai air ternyata tidak apa-apa,” tuturnya.

Selain Apriansyah, lanjut Andi, pihaknya juga mengamankan M. Mardian, warga Jalan Slamet Riyadi, Lorong Manggar 2, Kelurahan Lawang Kidul, Kecamatan IT II Palembang yang merupakan kurir sekaligus pelindung kepercayaan dari bandar berinisial D.

“Pagi tadi kita kepung, dan kita dapatkan benteng kepercayaan dari bandar utama inisial D yakni Mardian. Dia sempat membuang barang bukti dari bungkus rokok dengan berat kurang lebih 1,12 gram,” tuturnya.

Dia mengatakan, tersangka Ardiansyah dikenakan Pasal 127 UU Narkotika No 35 Tahun 2019. Sedangkan Mardian dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 ayat 2 no 35 tahun 2009.

“Untuk barang bukti yang diamankan tiga batu, tujuh kamera CCTV, tiga perangkat recorder CCTV, sembilan sajam, timbangan digital, empat bal plastik klip bening, dan narkoba 1,12 gram,” tutupnya. [Andre]

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here