Beranda Hukum & Kriminal Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang Jilid II, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi...

Dugaan Korupsi Masjid Sriwijaya Palembang Jilid II, Mukti Sulaiman dan Ahmad Nasuhi Jalani Sidang Perdana

236
0
BERBAGI
Persidangan yang diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abdul Aziz SH MH. [Sumber Foto Beritakajang.com/Hermansyah]

Palembang, Beritakajang.com – Pengadilan Negeri (PN) Tipikor Palembang kembali gelar sidang perdana kasus dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya Palembang jilid II yang menjerat dua terdakwa, yakni mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Sumsel sekaligus Ketua TAPD Mukti Sulaiman dan mantan Kepala Biro Kesra Pemprov Sumsel Ahmad Nasuhi, dengan agenda pembacaan dakwaan oleh JPU, Kamis (23/9).

Dalam persidangan kali ini langsung diketuai oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Palembang, Abdul Aziz SH MH.

Keduanya dihadirkan secara virtual dalam ruang sidang utama PN Tipikor Palembang, oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel, didampingi tim penasihat hukum masing-masing terdakwa untuk mendengarkan pembacaan dakwaan.

Dalam dakwaan JPU yang dibacakan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum secara bergantian menjelaskan, bahwa keduanya turut serta melakukan perbuatan melawan hukum dalam dugaan kasus pembangunan Masjid Sriwijaya Palembang.

Kedua terdakwa dijerat pasal sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-undang No 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Usai mendengarkan dakwaan, kedua terdakwa yang dihadirkan secara virtual dari Rutan Tipikor Palembang dengan didampingi masing-masing tim penasihat hukum, tidak mengajukan keberatan atas dakwaan JPU. Dan persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara dengan menghadirkan saksi-saksi dari JPU Kejati Sumsel.

Untuk majelis hakim sendiri, selain Abdul Aziz sebagai hakim ketua, juga turut didampingi empat hakim Tipikor Palembang yakni Sahlan Effendi SH MH, Waslam Makhsid SH MH, Adrian Angga SH MH serta Arizona SH MH.

Terpisah, kuasa hukum Iswandi Idris SH selaku kuasa hukum terdakwa MS mengatakan, kenapa kami tidak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan JPU, karena kami ingin melihat perkara ini secara terang benderang melalui pemeriksaan saksi.

“Karena menurut kami, di dalam dakwaan itu sudah terang juga, posisi klien kami hanya melakukan kesalahan administratif,” jelas Idris.

“Sehingga kami ingin pembuktian ini masuk materi pokok perkara dari saksi-saksi dan dokumen yang disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum. Maka, JPU yang telah melakukan, penuduhan, atrinya wajib membuktikan. Kewajiban kami juga selaku kuasa hukum untuk membantah apa yang didakwaan oleh JPU,” tambah dia.

“Terdakwa MS tidak ada menerima janji uang maupun barang bentuk apapun. Posisi klien kami dalam dakwaan itu hanya sebatas administratif. Jadi peran dia selaku koordinator keuangan daerah PAPD, ditangkap tidak melakukan verifikasi,” ungkapnya.

Terpisah, Redho SH selaku kuasa hukum terdakwa Ahmad Nasuhi saat diwancarai mengatakan bahwa klein hanyalah sebagai penerima proposal. “Saat dilihat alamat dari proposal tersebut, maka diketahui lokasi yayasan memang ada di Sumsel, tepatnya di Kota Palembang dan di Jakarta,” kata dia.

Redho juga menegaskan dalam perkara dugaan korupsi dana hibah pembangunan Masjid Raya Sriwijaya, terdakwa Ahmad Nasuhi sama sekali tidak menerima fee, hadiah ataupun janji-janji. “Klien kami hanya melakukan kesalahan administratif saja. Berdasarkan dakwaan benar jika klien kami tidak disebutkan menerima uang atau dalam bentuk apapun itu,” ujarnya.

Diwawancarai usai persidangan, JPU Kejati Sumsel Roy Riady SH MH mengatakan, dalam agenda pembuktian perkara nanti, kami akan berusaha menghadirkan sejumlah saksi-saksi.

“Untuk saksi-saksinya nanti belum tahu jumlah saksi yang bakal dihadirkan, yang pasti sama dengan saksi-saksi yang dihadirkan pada persidangan jilid pertama akan kita panggil untuk memberikan keterangan terkait perkara ini,” jelas dia. (Hsyah)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here